Viral Wanita Berhijab Menikah di Gereja, MUI Buka Suara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Netizen dihebohkan dengan konten TikTok yang menampilkan pernikahan beda agama di Semarang. Ada wanita berhijab melangsungkan pernikahan di sebuah gereja.

Dalam konten tersebut, terlihat seorang pria memakai jas hitam, sementara pengantin perempuan memakai baju muslim lengkap dengan hijab berwarna putih.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait video viral tersebut. Dijelaskan bahwa pernikahan tersebut haram dan tidak sah.

“Pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara pria dan wanita yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar’i,” kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.

“Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah,” ujarnya.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, maka pernikahan tersebut haram dan tidak sah.

“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini