Viral Wanita Berhijab Menikah di Gereja, MUI Buka Suara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Netizen dihebohkan dengan konten TikTok yang menampilkan pernikahan beda agama di Semarang. Ada wanita berhijab melangsungkan pernikahan di sebuah gereja.

Dalam konten tersebut, terlihat seorang pria memakai jas hitam, sementara pengantin perempuan memakai baju muslim lengkap dengan hijab berwarna putih.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait video viral tersebut. Dijelaskan bahwa pernikahan tersebut haram dan tidak sah.

“Pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara pria dan wanita yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar’i,” kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.

“Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah,” ujarnya.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, maka pernikahan tersebut haram dan tidak sah.

“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini