Trending Topic di Twitter, Netizen Minta Sinetron ‘Suara Hati Istri’ Dihentikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sinetron tanah air Suara Hati Istri alias Zahra semakin menjadi perbincangan panas warganet. Serial televisi yang tayang di Indosiar itu dibintangi oleh Lea Ciarachel, aktris yang masih berusia 15 tahun.

Usai mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sinetron tersebut kini trending topic di Twitter. Ribuan warganet meminta agar tayangan tersebut segera dihentikan.

Bukan tanpa alasan, netizen merasa sosok Lea yang berperan sebagai istri ketiga Panji Saputra itu belum pantas memerankannya. Warganet juga merasa sinetron tersebut menormalisasi praktik pedofilia.

Hingga kini, sudah ada 50 ribu orang yang menandatangani petisi untuk menghentikan sinetron tersebut. Netizen menganggap sinetron tersebut seperti mempromosikan pedofilia yang menikahi anak di bawah umur.

Sementara itu, pihak KPI sudah memberi teguran pada Indosiar. Pihak rumah produksi sinetron tersebut juga berniat untuk mengganti peran Zahra dengan aktris lain.

Sinetron Suara Hati Istri tayang setiap hari pukul 18.00 WIB di Indosiar. Serial itu diperankan oleh Panji Saputra, Metta dan Zora Vidyanata.

Sosok Zahra digambarkan sebagai istri muda yang polos dan penurut. Tokoh tersebut diperankan oleh Lea Ciarachel yang masih berusia 15 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini