Ternyata Hari Ini Hari Hak Asasi Hewan Lho, Cari Tahu Yuk!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Bukan hanya manusia, ternyata hewan juga punya yang namanya Hari Hak Asasi Hewan lho. Hari Hak Asasi Hewan ini diperingati setiap tanggal 15 Oktober.

Sebagai sesama makhluk yang hidup di Bumi berdampingan, hewan juga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa sakit dan menderita. Karena hewan tak bisa memperjuangkan haknya, maka manusia memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan.

Layaknya manusia, hewan juga bisa merasakan sakit, senang, dan frustasi. Untuk itulah manusia perlu membuat hak asasi hewan yang mana bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.

Nah, kalau di Indonesia sendiri hak asasi hewan di dukung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setidaknya ada lima kebebasan dalam Hak Asasi Hewan, yaitu bebas rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas dari sakit atau dilukai.

Tentu ada hukuman bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hewan yang diatur dalam undang-undang. Dalam KUHP Pasal 302 diatur bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2 yakni melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Jika hewan mengalami luka berat, yang dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Meskipun demikian, UU tersebut tidak terlalu mempan untuk para pelaku penyiksaan hewan. Bahkan banyak dari mereka yang menyiksa hewan lolos begitu saja tanpa adanya sanksi dan hukuman.

Mulai dari sekarang, yuk lindungi dan hormati hewan-hewan yang ada di sekitar kita!

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini