Ternyata Hari Ini Hari Hak Asasi Hewan Lho, Cari Tahu Yuk!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Bukan hanya manusia, ternyata hewan juga punya yang namanya Hari Hak Asasi Hewan lho. Hari Hak Asasi Hewan ini diperingati setiap tanggal 15 Oktober.

Sebagai sesama makhluk yang hidup di Bumi berdampingan, hewan juga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa sakit dan menderita. Karena hewan tak bisa memperjuangkan haknya, maka manusia memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan.

Layaknya manusia, hewan juga bisa merasakan sakit, senang, dan frustasi. Untuk itulah manusia perlu membuat hak asasi hewan yang mana bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.

Nah, kalau di Indonesia sendiri hak asasi hewan di dukung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setidaknya ada lima kebebasan dalam Hak Asasi Hewan, yaitu bebas rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas dari sakit atau dilukai.

Tentu ada hukuman bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hewan yang diatur dalam undang-undang. Dalam KUHP Pasal 302 diatur bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2 yakni melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Jika hewan mengalami luka berat, yang dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Meskipun demikian, UU tersebut tidak terlalu mempan untuk para pelaku penyiksaan hewan. Bahkan banyak dari mereka yang menyiksa hewan lolos begitu saja tanpa adanya sanksi dan hukuman.

Mulai dari sekarang, yuk lindungi dan hormati hewan-hewan yang ada di sekitar kita!

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini