Ternyata Hari Ini Hari Hak Asasi Hewan Lho, Cari Tahu Yuk!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Bukan hanya manusia, ternyata hewan juga punya yang namanya Hari Hak Asasi Hewan lho. Hari Hak Asasi Hewan ini diperingati setiap tanggal 15 Oktober.

Sebagai sesama makhluk yang hidup di Bumi berdampingan, hewan juga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa sakit dan menderita. Karena hewan tak bisa memperjuangkan haknya, maka manusia memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan.

Layaknya manusia, hewan juga bisa merasakan sakit, senang, dan frustasi. Untuk itulah manusia perlu membuat hak asasi hewan yang mana bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.

Nah, kalau di Indonesia sendiri hak asasi hewan di dukung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setidaknya ada lima kebebasan dalam Hak Asasi Hewan, yaitu bebas rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas dari sakit atau dilukai.

Tentu ada hukuman bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hewan yang diatur dalam undang-undang. Dalam KUHP Pasal 302 diatur bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2 yakni melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Jika hewan mengalami luka berat, yang dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Meskipun demikian, UU tersebut tidak terlalu mempan untuk para pelaku penyiksaan hewan. Bahkan banyak dari mereka yang menyiksa hewan lolos begitu saja tanpa adanya sanksi dan hukuman.

Mulai dari sekarang, yuk lindungi dan hormati hewan-hewan yang ada di sekitar kita!

Berita Terbaru

Judi Daring Ancam Ekonomi Keluarga: Saatnya Literasi dan Kolaborasi Jadi Senjata

Oleh: Ratna Soemirat* Fenomena judi daring (online) kini menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap stabilitassosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi digital yang membawakemudahan hidup, muncul sisi gelap yang perlahan menggerogoti ketahanan keluarga dan moral generasi muda. Dengan hanya bermodalkan ponsel pintar dan akses internet, siapa pun kini bisaterjerumus dalam praktik perjudian digital yang masif, sistematis, dan sulit diawasi. Pakar Ekonomi Syariah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Satria Utama, menilai bahwa judi daring memiliki daya rusak yang jauh lebih besar dibandingkan bentukperjudian konvensional. Menurutnya, sasaran utama dari perjudian daring justru kelompokmasyarakat yang secara ekonomi tergolong rentan. Dampaknya langsung terlihat pada polakonsumsi rumah tangga yang mulai bergeser secara drastis. Banyak keluarga yang awalnyamampu mengatur pengeluaran dengan baik, kini harus kehilangan kendali keuangan karenasebagian besar pendapatan mereka dialihkan untuk memasang taruhan. Satria menjelaskan, dalam beberapa kasus, bahkan dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnyadigunakan untuk kebutuhan pokok keluarga justru dihabiskan untuk berjudi. Hal ini, katanya, bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan ekonominasional. Ia menegaskan, ketika uang yang seharusnya digunakan untuk makan, biaya sekolahanak, atau keperluan kesehatan malah dipakai untuk berjudi, maka kerusakannya meluas hinggapada tingkat sosial yang lebih besar. Masalah ini juga diperparah dengan munculnya fenomena gali lubang tutup lubang melaluipinjaman online (pinjol). Banyak pelaku judi daring yang akhirnya terjebak utang karena tidakmampu menutup kerugian taruhan. Satria menilai bahwa bunga pinjol yang tinggi justrumemperparah keadaan dan menjerumuskan pelakunya ke dalam lingkaran utang yang sulitdiakhiri. Dalam banyak kasus, kondisi ini menyebabkan kehancuran rumah tangga, konflikkeluarga, hingga perceraian. Efek domino judi daring, katanya, sangat luas dan tidak hanyamerugikan pelakunya saja. Selain aspek ekonomi, Satria juga menyoroti persoalan perilaku konsumsi yang tidak rasional di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa budaya konsumtif yang tinggi membuat masyarakatlebih mudah tergoda dengan janji palsu “cepat kaya” yang ditawarkan oleh situs judi daring. Contohnya, jika seseorang rela mengeluarkan uang untuk rokok meski kebutuhan rumah tanggaterbengkalai, maka godaan berjudi dengan iming-iming hasil instan menjadi semakin kuat. Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama untuk membentengi diri daribahaya ini. Lebih jauh, Satria menegaskan bahwa penanganan judi daring tidak cukup hanya denganpendekatan represif, seperti pemblokiran situs atau razia siber. Ia menilai langkah tersebutmemang penting, tetapi tidak akan menyelesaikan akar masalah tanpa adanya peningkatanliterasi ekonomi dan kesadaran digital masyarakat. “Permintaan terhadap judi daring itu besar, sehingga selama ada permintaan, pasokan akan terus bermunculan,” ujarnya dalam wawancara. Pemerintah, katanya, harus berani menyentuh aspek edukasi publik dengan memperkuat literasidigital, keuangan, dan moral agar masyarakat memiliki ketahanan terhadap jebakan dunia maya. Upaya memperkuat literasi digital dan kesadaran publik kini mulai mendapat perhatian dariberbagai pihak, termasuk dunia akademik. Salah satu contoh nyata datang dari UniversitasLampung (Unila) melalui inovasi bertajuk Gambling Activity Tracing Engine (GATE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini