MATA INDONESIA, JAKARTA – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar. Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperolehinformasi awal santunan.
Ada hal-hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pertama, pengusaha formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan.
Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untukpengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.
Selanjutnya, masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
A. Dokumen Dasar
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
B. Dokumen Pendukung
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatanharus memiliki:
Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma