Tak Lagi Muda, Ini Potret Airin Rachmi Diany yang Memesona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menjadi pejabat publik dan kehidupannya selalu disorot, membuat seorang Wali Kota Airin Rachmi Diany selalu memperhatikan penampilannya. Walaupun sudah tidak lagi muda, namun, pesonanya tetap saja membuat orang kagum atas kecantikannya.

Tak hanya pintar dirinya juga selalu menjadi sorona karena parasnya yang cantik dan gaya busananya selalu trendy dan kekinian. Sehingga banyak orang khususnya para wanita banyak meniru gayanya.

Seperti apa keseharian dari seorang Airin Rachmi Diany ditengah kesibukannya menjadi pejabat publik, yuk lihat foto-fotonya berikut ini.

  1. Airin merupakan wali kota perempuan pertama di Tangerang Selatan

  1. Wanita kelahiran 1976 silam ini pernah memenangkan Mojang Parahyangan Bandung tahun 1995

  1. Selain menjadi wali kota, Airin juga menjabat sebagai ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Tangerang Selatan

  1. Sebelum menjadi wali kota, Airin pernah bekerja sebagai notaris

  1. Wali kota yang satu ini juga pernah mengikuti ajang Puteri Indonesia pada tahun 1996

  1. Airin dikenal ramah dengan warganya

 

  1. Peraih Indonesia Women Leaders 2018
Peraih Indonesia Women Leaders 2018
Peraih Indonesia Women Leaders 2018

8. Mahir membaca pusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini