Tak Hanya Dua Lipa, Kini Ed Sheeran Juga Dituntut Perihal Hak Cipta untuk Lagu ‘Shape of You’

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Rupanya, tak hanya Dua Lipa saja yang terlibat dengan pengadilan atas plagiarisme. Baru-baru ini Ed Sheeran menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi London, Inggris, pada Senin 7 Maret 2022 waktu setempat.

Dalam persidangannya tersebut, penyanyi sekaligus penulis lagu itu membantah atas tuntutan ‘pencurian ide’ lagu untuk musiknya yang berjudul ‘Shape of You’. Penyanyi ini masih dalam masa percobaan atas lagunya tersebut.

Melansir dari BBC, penyanyi berusia 31 tahun itu membantah bahwa ia telah ‘mencuri ide’ dari penulis lagu Sami Chokri dan Ross O’Donoghue pada lagu hitnya, ‘Shape of You’. Ed justru menanggapi dengan mengatakan bahwa ia telah membersihkan bagian dari lagu tersebut dengan ‘banyak’ artis yang tak dikenal.

Tapi pengacara Sam dan Ross menglaim bahwa Ed telah ‘meminjam ide dan menuangkannya ke dalam lagu-lagunya’. Pengacaranya juga mengungkapkan bahwa Ed akan mengakuinya tapi kadang tidak.

Pelantun ‘Bad Habits’ pun membantahnya. Ia mengaku mengerjakan ‘Shape of You’ dengan rekan penulisnya, Steven McCutcheon dan Johnny McDaid dari Snow Patrol.

Kedua rekan penulisnya pun turut hadir dalam sidang tersebut. Ed juga menunjukkan bahwa setelah rilis lagu, ia menambahkan tim di belakang ‘No Scrubs’ TLC ke kredit penulisan.

Ini merupakan kasus pelanggaran hak cipta Ed Sheeran yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Ed telah dituntut atas pelanggaran hak cipta untuk kedua kalinya.

Ia sempat digugat atas lagunya yang berjudul ‘Photograph’ yang telah terselesaikan di luar pengadilan dan membayar denda sekitar 100 juta dollar AS untuk lagu ‘Thinking Out Loud’. Kabarnya kasus untuk lagu ‘Thinking Out Loud’ masih belum terselesaikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tol Baru, Tantangan Baru: Polisi Siapkan Strategi Hadapi Kepadatan di Jogja saat Nataru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tol Jogja-Solo segmen Klaten-Prambanan dipastikan mulai beroperasi secara fungsional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kehadiran tol ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk mengantisipasi kepadatan, polisi lalu lintas telah mempersiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.
- Advertisement -

Baca berita yang ini