Susul Indra Kenz, Ini Fakta-fakta Vanessa Khong Jadi Tersangka Kasus Binomo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus binary optionaplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz masih dalampemeriksaan Bareskrim. Ada 3 tersangka baru yang telahBareskrim tetapkan, yaitu Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Vanessa Khong adalah kekasih dari Indra, Nathania adalahadik Indra, sedangkan Rudiyanto adalah ayah Indra. Ketiganya pun akan kembali diperiksa sebagai tersangkaoleh Bareskrim. Berikut adalah beberapa fakta mengenaipenetapan Vanessa Khong sebagai tersangka kasus binary option yang menjerat Indra Kenz.

1. Diduga menerima aliran dana

Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diguhamenerima aliran dana dari Imdra Kens. Merkeka bertigadisebut menyamarkan dana dasil kejahatan Indra dariaplikasi Binomo dan harta tersebut diduga disembunyikandalam bentuk aset.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 2 DittipideksusBareskrim Polri. Meskupun tidak dirinci aset apa sajayang telah didapatkan, Bareskrim akan menyampaikanperkembangan lebih lanjut mengenai kabar ini.

2. Diperiksa Bareskrim Senin 14 April

Vanessa Khong, adik Indra serta ayah Inrra akan kembalimenjalani pemeriksaan seperti beberapa waktu lalu di Bareskrim. Namun bedanya kali ini status mereka sebagaiseorang tersangka.

3. Menyindir mantan Indra Kenz

Namanya kembali diungkit dan dirinya dijadikantersangka, Vanessa Khong merasa heran. “Ini kasusbinomo atau kasus teroris?” ungkapnya di media sosial. Iamengunggah tanggapannya ke akun Instagram pribadinya.

Ia kemudian mengunggah sebuah cuplikan video seorangperempuan yang sedang diwawancara oleh Uya Kuya, perempuan tersebut diduga mantan kekasih Indra Kenzsebelum Vanessa. Vanessa mengatakan bahwa mantankekasih Indra juga menerima banyak aliran dana namunsok polos mengaku tidak menerima apa-apa.

Selain itu, keluarga Vanessa juga turus merasakandampaknya. Ia mengaku bahwa rekeneng  keluarganya di blokir.

4. Terancam 5 tahun penjara

Ancaraman hukuman yang Vanessa, Nathania dan Rudiyanto terima juga tidak main-main. Mereka bisamendekal dipenjara maksimal 5 tahun. MenurutDirtipiddeksus Bareskrim Polri, mereka diduga mendapatPasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP

Karena tuduhan ini, Vanessa Khong merasa tidakmelakukan hal tersebut. Ia yakin ia bisa membuktikantuduhan tersebut benar atau tidak.

Reporetr: Dinda Nurshinta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini