Susu Kental Manis tak Boleh Diseduh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah melarang susu kental manis (SKM) disajikan dengan cara diseduh dan diminum langsung.

BPOM punya alasan: Susu kental manis bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyatakan, SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.

Sebab, fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.  Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.

”Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” kata Rita.

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. Sebab, cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.

BPOM sebelumnya mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menegaskan, penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping, misalnya, untuk martabak, campuran kopi, dan coklat.

Selain itu, produsen, importir, dan distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Fungsi SKM

Rita menyebutkan, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.

Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai risiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis. “Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah,” kata Rita.

Untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, akibat tampilan dalam label dan iklan SKM, BPOM telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM yang menegaskan label dan iklan SKM.

Poin-poinnya sebagai berikut:

  • Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
  • Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi
  • Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini