Si “Zombie Angelina Jolie” Dipenjara 10 Tahun, Ini Kasus & Kontroversinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, TEHERAN – Sahar Tabar (19), selebgram yang vermak mukanya agar mirip seperti Angelina Jolie, resmi dipenjara selama 10 tahun di Iran. berdandan dan mengedit fotonya agar tampak seperti “Zombie Angelina Jolie”, resmi dipenjara selama 10 tahun di Iran.

Jurnalis dan aktivis Iran, Masih Alinejad, membuat cuitan di Twitternya yang berbunyi, “Leluconnya membuatnya masuk penjara.”

Dilansir dari New York Post pada Senin 14 Desember 2020, pengacara Tabar mengonfirmasi hukuman 10 tahun penjara yang didapat kliennya. Sahar Tabar yang dijuluki “Zombie Angelina Jolie” itu menghasut anak-anak muda untuk korupsi dan tidak menghormati Iran sebagai Republik Islam.

Tak hanya itu, perempuan yang bernama asli Fatemeh Khishvand itu juga didakwa mengajak orang-orang untuk berbuat kekerasan. Ketika ditangkap pada Oktober 2019, di sedang bersama tiga selebgram lainnya, lalu tv pemerintah Iran menyiarkan pengakuannya pada akhir Oktober tahun lalu.

Pengacaranya kemudian mencoba membebaskan si “Zombie Angelina Jolie” pada April usai dia mengidap Covid-19 di penjara. Akun Instagram-nya yang telah menggaet hampir 500 ribu pengikut juga dinonaktifkan.

Ibunya pun dilaporkan menangis setiap hari, meminta agar putrinya dibebaskan. Kemudian menurut laporan The Guardian, catatan medis menunjukkan terdakwa menderita penyakit jiwa dan memiliki riwayat kunjungan ke RSJ.

Hukuman untuknya seharusnya bisa dikurangi. Alinejad lalu meminta bantuan kepada para aktris dan aktivis kemanusiaan untuk membantu Tahar. “Iran punya riwayat menyiksa perempuan. Kami harus bersatu melawan apartheid gender ini,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Ajak Jajaran Kabinet Merah Putih Memaknai Perjuangan di Lembah Tidar

Magelang - Presiden Prabowo Subianto menggelar acara Jamuan Santap Malam Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Kawasan Lembah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini