Ridho Rhoma Mungkin Bebas dari Penjara saat Idulfitri Hari Kedua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pedangdut Ridho Rhoma akan segera menghirup udara bebas setelah dua kali tersandung kasus narkoba. Ada kemungkinan dia keluar dari penjara hari kedua Idulfitri.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho sejatinya bebas tanggal 5 Mei 2022. Tapi, itu belum termasuk remisi Idulfitri.

“Dia itu rencananya dibebaskan bersyarat. Jadi tanggal 5 bulan 5 tahun ini bebas,” ujarnya.

“Nanti kalau dia dapat remisi, dikorting sekitar 2 sampai 3 hari. Lebih cepat bebasnya,” katanya.

Jika benar mendapat remisi, maka putra Rhoma Irama itu bisa menghirup udara bebas pada 3 Mei atau bertepatan dengan hari kedua Idulfitri.

“Besok kami persiapkan registrasinya, kami hubungi lagi Ditjenpas. Mana kala remisinya sudah keluar, SK Pembebasan Bersyaratnya kami ubah lagi,” ungkapnya.

Ridho Rhoma ditangkap polisi atas kasus narkoba pada 4 Februari 2021 di salah satu hotel di Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada September 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini