MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi resmi mengeluarkan SP3 dan memberhentikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada Rizky Billar mulai Selaa 18 Oktober 2022 malam WIB.
Lesti dan Billar mendatangani Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa malam didampingi kuasa hukum Sandy Arifin dan Hotma Sitompul. Kasat Reskrim Polres Jakata Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, proses restorative justice sudah selesai.
“Seperti kita ketahui bersama, alhamdulillah kami selaku penyidik telah selesai melakukan rangkaian proses restorative justice. Pada marwahnya restorative justice memberikan keadilan. Proses restorative justice telah selesai,” ujarnya.
“Kami melakukan pendampingan dengan P2TP2A, malam hari ini kami bersama sekjen MUI dan beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa. Syarat terkait restorative justice sudah kami nyatakan sudah kami selesaikan. Kami tanyakan SP3,” katanya.
Lesti memilih mencabut laporan KDRT dengan alasan anak. Sebelumnya, pedangdut asal Cianjur itu melaporkan menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya itu. Lesti mengaku dicekik, dibanting, dan dilempar bola biliar.