Putri Nia Daniaty Divonis 3,5 Tahun Penjara, Korban Nggak Puas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis pengadilan 3,5 tahun penjara. Hasil vonis tersebut tak memuaskan di mata para korban.

Dalam sidang yang digelar pada Senin 14 Maret 2022, majelis hakim memberikan vonis 3,5 tahun penjara kepada Olivia atas kasus penipuan praktik CPNS bodong.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

“Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Pengacara korban, Odie Hudiyanto mengatakan, hukuman kepada Olivia tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban, termasuk ada yang meninggal dunia.

“Tuntutan ini mengecewakan jumlah orang yang dirugikan dikasus ini sangat banyak uang yang melayang juga sampai 9,7 dan ada yang meninggal. Tadi kami menilai bahwa ada hal yang tidak diungkap oleh jaksa,” ucapnya.

“Harusnya dibilang ini kegiatan berulang nggak cuma 1. Korbannya kan ada banyak, yg diajukan cuma 19 itu karena polisi bilang itu sebagai sample dan sudah cukup,” katanya.

“Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti yaitu penipuan. Tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hadapi Kasus Polio dari Klaten, Dinkes Gunungkidul Galakkan Imunisasi di 18 Kapanewon

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul akan mengadakan imunisasi polio pada Selasa, 23 Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai respons...
- Advertisement -

Baca berita yang ini