Perhatian, Ini Dampak Penggunaan Alat Antigen Bekas Bagi Orang yang Sudah Dites

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penggunaan alat rapid tes antigen bekas pakai atau daur ulang di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dilakukan oleh oknum petugas Kimia Farma. Melihat hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir langsung menginstruksikan supaya pelakunya ditindak tegas.

Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia Mahesa Paranadipa Maikel menegaskan bahwa dampak yang terjadi yaitu orang yang sudah terlanjur mengikuti pelayanan rapid antigen kemungkinan dapat terkontaminasi virus atau bakteri.

“Jika bekas, maka dimungkinkan terkontaminasi virus atau bakteri,” kata Mahesa.

Maka, untuk mengantisipasi hal ini, mengonsumsi nutrisi bisa menjadi cara untuk menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan imun.

“Sebaiknya tetap mengonsumsi nutrisi untuk meningkatkan imun tubuh, dan untuk meyakinkan sebaiknya dilakukan pengecekan dengan swab PCR setelah 3-7 hari penggunaan,” kata Mahesa.

Sebagai informasi, terkait alat medis yang digunakan, Mahesa menilai bahwa prosedur penggunaan alat kesehatan yang berisiko sebagai limbah medis B3 telah diatur dan wajib diketahui oleh seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.

Jika petugas lalai atau bahkan sengaja, maka bisa dikenakan sanksi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Tidak bisa didaur ulang, karena memang standar penggunaan alkes ini hanya 1 kali pakai untuk 1 orang dengan risiko alkes telah terkontaminasi virus atau bakteri,” kata Mahesa.

Selain itu, penggunaan alat rapid tes antigen bekas juga termasuk perbuatan melanggar ketentuan sehingga bisa mendapatkan sanksi sesuai Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009.

“Jika menggunakan alat rapid tes antigen bekas ini termasuk perbuatan melanggar ketentuan dan mendapat sanksi sebagaimana Pasal 196,” kata Mahesa.

Adapun, pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini