Pemeran Rangers Merah di ‘Mighty Morphin Power Rangers’ Ditangkap Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, MCKINNEY – Pemeran Rangers Merah pada serial televisi 90-an, ‘Mighty Morphin Power Rangers’, Austin St. John ditangkap polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Austin St. John, yang nama alsinya adalah Jason Lawrence Geiger, ditangkap FBI pada Kamis 19 Mei pagi waktu setempat di rumahnya di McKinney, Texas.

St John, bersama 18 orang lainnya, didwaka berusaha menipu Program Perlindungan Gaji Administrasi Bisnis Kecil, dimana program tersebut digunakan untuk memberikan bantuan kepada bisnis yang kesulitan selama pandemi Covid-19 terutama saat lockdown di 2020.

Diduga bahwa secara total, 18 terdakwa menerima lebih dari 3,5 juta Dolar AS di 16 pinjaman usaha kecil yang terpisah. Surat dakwaan juga mengklaim bahwa penipuan diduga dipimpin oleh dua terdakwa, Michael Hill dan Andrew Moran, yang mengatur agar 18 terdakwa mengajukan pinjaman melalui usaha kecil yang ada atau yang baru dibuat.

St. John memulai karirnya sebagai Power Ranger di awal 90-an, tapi dia masih terlibat di waralaba tersebut. Di 2019, dia menjadi pengisi suara video game Power Rangers bertajuk ‘Power Rangers: Batlle for the Grid’. Dia juga muncul sebagai karakter dalam serial TV Power Rangers Beast Morphers pada tahun 2020.

Terbaru, kabarnya akan ada reuni pemeran ‘Mighty Morphin Power Rangers’. Selain Austin St. John, beberapa nama yang reuni adalah, Walter Jones (Rangers Hitam), David Yost (Rangers Biru), dan Amy Jo Johnson (Rangers Pink). Sementara pemeran Rangers Kuning, Thuy Trang tak mungkin hadir karena sudah meninggal dunia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini