Pasien Covid-19 yang Isoman, Rajin-rajin Cek Saturasi Oksigen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pasien Covid-19 disarankan untuk melakukan pengecekan tingkat saturasi oksigen saat melakukan isolasi mandiri (isoman).

Tingkat saturasi oksigen menjadi petunjuk mengenai kondisi jantung dan pernapasan pasien. Kini, pasien Covid-19 bisa melakukan pemeriksaan ini dengan menggunakan alat bernama oksimetri atau oximeter yang sudah dijual bebas.

Bahkan, beberapa ahli menyarankan pasien perlu memiliki alat oksimetri sendiri saat menjalani isoman. Kamu perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai kadar oksigen dalam darah. Nah, tingkat oksigen dalam tubuh dapat dikatakan normal bila saturasi oksigen (SaO2) berkisar 95-100 persen.

Sementara itu, tingkat saturasi oksigen yang rendah di bawah 95 persen. Rendahnya kadar oksigen dalam darah bisa menimbulkan berbagai gejala. Mulai dari sesak napas, nyeri dada, hingga batuk-batuk.

Untuk itu, pasien Covid-19 diimbau rutin mengecek saturasi oksigen setiap hari secara teratur. Dengan kata lain, pengecekan bisa dilakukan beberapa kali dalam satu hari. Perlu diketahui, tingkat saturasi oksigen 91-94 persen mengindikasikan adanya masalah medis. Sementara itu, di bawah 90 persen bisa menandakan masalah medis yang parah.

Dikutip dari Halodoc, Senin 19 Juli 2021, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk membantu meningkatkan saturasi oksigen agar tetap stabil, di antaranya:

1. Pastikan sirkulasi udara di ruangan sudah baik.
2.Olahraga secara teratur (tanyakan pada dokter sebelum melakukannya).
3. Mendapatkan asupan zat besi yang cukup.
4. Hindari rokok atau asap rokok.

Hal-hal di atas mungkin terdengar klise. Namun, cara-cara klasik tersebut sudah terbukti mampu menjaga kesehatan manusia secara holistik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini