OJK Keluhkan Orang Terbelit Utang di 40 Pinjaman Online dalam Seminggu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hendra Lesmana, pria berusia 35 tahun ini pusing tujuh keliling. Setiap saat debt collector meneror Hendra tiada henti. Tak hanya itu, para penagih utang ini sudah mulai menelpon kerabat dan saudaranya. Hendra memang terjebak hutang. Tidak tanggung-tanggung dia berhutang ke 30 pinjaman online perusahan fintech. Pinjaman yang awalnya cuma Rp 2 – 4 juta rupiah perpinjeman ini sekarang total membengkak menjadi Rp 100 juta.

Tidak hanya Hendra yang terjebak dengan pinjaman online. Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menceritakan terdapat seorang nasabah yang berutang di 40 fintech dalam sepekan.

”Kami temukan seorang konsumen dalam seminggu pinjam lebih dari 40 fintech. Ini kurang bijak karena di luar kemampuannya,” ujar Tirta dalam webinar yang ditayangkan di akun YouTube seperti dikutip pada Senin, 19 April 2021.

Ada pula seorang nasabah yang mencari pinjaman di lebih dari sepuluh perusahaan ilegal. Mereka yang terbelit pinjaman online ini, kata Titra, membuat laporan pengaduan kepada Satgas Waspada Investasi OJK untuk dibantu dicarikan jalan keluar

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melihat adanya perilaku masyarakat yang masih kurang bijak dalam mencari pendanaan sehingga terbelit pinjaman online dari perusahaan financial technology atau fintech ilegal.

Berdasarkan penelusuran OJK, masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online tidak hanya berasal dari kelompok pendidikan rendah. Sebagian di antaranya bahkan memiliki latar belakang pendidikan sarjana, bahkan master atau lulusan S-2.

Menurut Tirta, kelompok masyarakat yang terjebak tersebut kurang berpikir panjang saat memutuskan mencari pinjaman secara online. Apalagi, pinjaman online saat ini sangat mudah diakses dengan teknologi yang kian maju. “Sepertinya mudah tiap saat (pinjaman) cair hanya disentuh dengan ujung jari, tapi menjebak,” ujarnya.
Selain pinjaman online, OJK menyoroti maraknya praktik investasi ilegal dan gadai ilegal, khususnya di masa pandemi Covid-19. Selama 2020 sampai akhir Februari 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal.
Satgas juga menutup lebih dari 1.200 lebih fintech ilegal atau 3-4 perusahaan dalam sehari. Selanjutnya, Satgas juga menghentikan operasi 92 gadai ilegal. Tirta memastikan OJK terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan.
Menurut dia, saat ini literasi masyarakat terhadap keuangan masih sangat rendah, yakni 38 persen, jika dibandingkan dengan pertumbuhan inklusi digital yang mencapai 76 persen. Sedangkan tingkat literasi pasar modal untuk produk investasi masyarakat baru mencapai 5 persen.
OJK juga terus mengingatkan masyarakat harus memahami bahwa fintech harus memenuhi prinsip legal dan logis agar terhindar dari upaya penipuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini