MATA INDONESIA, JAKARTA – Hendra Lesmana, pria berusia 35 tahun ini pusing tujuh keliling. Setiap saat debt collector meneror Hendra tiada henti. Tak hanya itu, para penagih utang ini sudah mulai menelpon kerabat dan saudaranya. Hendra memang terjebak hutang. Tidak tanggung-tanggung dia berhutang ke 30 pinjaman online perusahan fintech. Pinjaman yang awalnya cuma Rp 2 – 4 juta rupiah perpinjeman ini sekarang total membengkak menjadi Rp 100 juta.
Tidak hanya Hendra yang terjebak dengan pinjaman online. Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menceritakan terdapat seorang nasabah yang berutang di 40 fintech dalam sepekan.
”Kami temukan seorang konsumen dalam seminggu pinjam lebih dari 40 fintech. Ini kurang bijak karena di luar kemampuannya,” ujar Tirta dalam webinar yang ditayangkan di akun YouTube seperti dikutip pada Senin, 19 April 2021.
Ada pula seorang nasabah yang mencari pinjaman di lebih dari sepuluh perusahaan ilegal. Mereka yang terbelit pinjaman online ini, kata Titra, membuat laporan pengaduan kepada Satgas Waspada Investasi OJK untuk dibantu dicarikan jalan keluar
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melihat adanya perilaku masyarakat yang masih kurang bijak dalam mencari pendanaan sehingga terbelit pinjaman online dari perusahaan financial technology atau fintech ilegal.
Berdasarkan penelusuran OJK, masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online tidak hanya berasal dari kelompok pendidikan rendah. Sebagian di antaranya bahkan memiliki latar belakang pendidikan sarjana, bahkan master atau lulusan S-2.