MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani masih terus bergulir.
Setelah kediaman Nikita Mirzani dikepung oleh puluhan polisi untuk dijemput paksa, aktris yang kerap kali disapa Nyai itu telah mendatangi Polresta Serang Kota untuk memenuhi panggilan.
Sebelumnya, diberi tahukan bahwa ibu dari 3 orang anak itu hanya berstatus sebagai saksi. Namun, baru-baru ini beredar luas surat pernyataan yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani kini sudah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Menanggapi kabar tersebut, Fahmi Bachmid yang merupakan kuasa hukum dari Nikita buka suara. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini kliennya tersebut masih berstatus saksi.
“Kalau yang masalah surat tersangka saya tidak bisa mengomentari karena itu menjadi kewenangan daripada Polda Banten dan Polres Serang kota,” ujarnya.
“Dan berdasarkan informasi yang saya terima sudah dijelaskan bahwa status Niki itu adalah saksi. Itu adalah penjelasan kepolisian,” imbuhnya.
Kuasa hukum maupun Nikita tetap berpegang kepada keputusan yang disampaikan langsung kepada mereka yakni sebagai saksi.
“Jadi kami berpegang dari keterangan tersebut, yang menyatakan bahwa Nikita adalah sebagai saksi,” katanya.
Kebingungan pun melanda kuasa hukum maupun Nikita terkait surat keterangan penetapan menjadi tersangka yang tersebar di media massa. Mereka mempertanyakan dari mana datangnya surat tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan karena saya menerima surat juga dari Nikita yang disampaikan kepada saya, pada tanggal 15 itu surat panggilan. Dimana Niki dipanggil jadi saksi, hadir tanggal 13,” ungkapnya.
“Nah, kalau dia disuruh hadir tanggal 13 juga dia menjadi tersangka. Ini kan yang menjadi pertanyaan, makanya ini yang saya serahkan pada kepolisian ini dari Polres dan Polda Banten, mencoba menelusuri seperti apa,” sambungnya.
Nikita Mirzani dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Banten, Jawa Barat.
Hal ini diketahui dari surat penentuan status tersangka yang beredar luas di media. Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.