Mengenal Pasangan Kita dengan Cara Taaruf

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sulit mencari jodoh di saat pandemi covid-19 ini. Tak hanya itu, berpacaran ataupun berkencan tidak intens karena jarang bertemu.

Saatnya melakukan Taaruf untuk menentukan jodoh kita. Di dalam Islam, taaruf berasal dari kata “ta’arafa – yata’arafu” artinya saling mengenal sebelum menuju jenjang pernikahan.

Taaruf adalah proses perkenalan antara pria dan wanita untuk saling mengenal satu sama lain yang bertujuan kepada jenjang pernikahan sesuai dengan anjuran agama Islam.

Saat taaruf, berbicara menjadi hal yang penting. Proses tersebut tentunya harus digunakan sebaik mungkin, guna mengetahui lebih banyak tentang pasangan, anggota keluarga pasangan nya seperti apa, bahkan bisa dilihat kebiasaan dan kepribadian pasangan maupun keluarganya.

Diperbolehkan untuk mencari informasi mengenai pasangan kepada keluarga nya, saudara, begitu juga dengan teman-teman yang kenal dengannya. Karena itu akan menjadi bahan pertimbangan ke depannya dan mengetahui diri calon pasangan sebenarnya.

Batas waktu dalam menjalani taaruf juga sebaiknya tidak terlalu lama, tapi tidak perlu tergesa-gesa juga. Ini bergantung pada pihak masing-masing. Setelah taaruf selesai, maka bisa melanjutkan khitbah.

Ketika satu sama lain merasa cocok dan didukung oleh pihak keluarga, lamaran bisa dilakukan untuk menuju ke pernikahan. Dengan taaruf, pernikahan tanpa pacaran adalah suatu hal yang baik serta terhindar dari dosa. Karena yang didapat dari proses taaruf ialah mengenal pasangan secara rinci tanpa mendekati zina.

Bagaimana jika ingin melakukan taaruf dari pihak pria? Seperti ini tahapan yang dilakukan:

  1. Mendatangi kedua orang tuanya.
  2. Menjalin komunikasi, seperti menanyakan beberapa hal saja tetapi tidak terlalu sering.
  3. Tidak berduaan, sebaiknya ditemani oleh pihak keluarga atau yang sudah dikenal.
  4. Menjaga pandangan, supaya ketika berhadapan atau bertemu tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
  5. Salat Istikharah, meminta petunjuk dari Allah SWT apakah seseorang itu adalah sosok yang baik untuk dijadikan pasangan dalam berumah tangga.
  6. Khitbah (lamaran).
  7. Akad nikah.

Reporter: Annisaa Rahmah

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aspirasi 17+8 Jadi Momentum Perkuat Supremasi Sipil

Oleh: Sintari Suadnya )* Aspirasi 17+8 yang digulirkan mahasiswa dan masyarakat sipil menjadi salah satuperistiwa penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Tuntutan tersebutmerepresentasikan partisipasi publik untuk memperkuat transparansi dan supremasisipil sebagai prinsip utama kehidupan bernegara. Respon pemerintah, DPR, dan TNI yang terbuka menunjukkan bahwa negara bersedia menempatkan aspirasi rakyat sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. TNI menjadi salah satu institusi yang langsung mendapat sorotan dalam 17+8. KepalaPusat Penerangan TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa TNI menghormati sepenuhnya tuntutan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa militermenjunjung tinggi supremasi sipil dalam kerangka hukum dan demokrasi Indonesia. Freddy menekankan bahwa kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah akandilaksanakan TNI dengan penuh kehormatan. Pernyataan ini menunjukkan bahwareformasi di tubuh TNI masih berjalan konsisten, khususnya dalam menjaga pemisahanperan antara militer dan sipil. Tiga butir tuntutan yang diarahkan kepada TNI memperjelas harapan publik. Pertama, harapan publik agar TNI tetap fokus pada tugas pokok pertahanan negara. Kedua, penguatan disiplin internal agar prajurit tidak mengambil alih fungsi kepolisian. Ketiga, jaminan bahwa TNI tidak akan memasuki ruang sipil bahkan ketika negara menghadapikrisis demokrasi. Respons positif dari TNI memberi sinyal bahwa institusi ini siapberadaptasi dengan tuntutan zaman tanpa kehilangan kehormatannya sebagai penjagapertahanan negara. DPR juga bergerak cepat menanggapi aspirasi rakyat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaga legislatif telah memangkas sejumlah fasilitasdan tunjangan anggota dewan. Pemangkasan tersebut mencakup tunjanganperumahan, biaya listrik, jasa telepon, hingga tunjangan transportasi. Keputusan inidiambil dilakukan sebagai langkah proaktif DPR menjawab dinamika sosial ekonomimasyarakat. Dengan langkah itu, DPR menunjukkan kesediaannya untukmenyesuaikan diri dengan tuntutan publik serta memperbaiki citra di mata rakyat. Langkah DPR bukan hanya soal teknis penghematan anggaran, tetapi juga simbolbahwa wakil rakyat mendengar suara konstituennya. Dalam konteks demokrasi, kesediaan untuk menanggalkan privilese adalah wujud nyata penghormatan terhadapaspirasi rakyat. Dengan demikian, legitimasi DPR sebagai lembaga politik dapatdiperkuat kembali melalui kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik. Sementara itu, pemerintah pusat memastikan bahwa 17+8 tidak berhenti sebagaiaspirasi di jalanan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini