Mengenal Kondisi Fetish. Apakah Normal?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Viralnya ‘Gilang Bungkus’ atas kasus pelecahan sosial dengan meminta korbannya membungkus diri di kain jarik memang buat geleng-geleng kepala. Kini, ia ramai disebut memiliki kelainan seksual atau Fetish.

Lalu, apa sih fetish itu?

Fetish merupakan kondisi dimana seseorang melakukan hal-hal tertentu untuk memuaskan hasrat nafsunya. Pada dasarnya fetish bisa berupa tindakan atau bahkan barang-barang yang bisa membuat nafsu dan bergairah.

Barang-barang yang menjadi objek fetish pun beraneka ragam. Namun, yang paling umum disukai ialah, sepatu, stocking, hingga pakaian dalam.

Lantas apakah fetish itu normal?

Ada sebagian orang yang menganggap fetish merupakan kondisi normal selagi pasangan seks bisa bekerja sama. Namun, beberapa ahli psikolog mengatakan kelainan tersebut timbul akibat ketertarikan seksual pada objek tertentu yang tidak lazim.

Menurut Scot Jacobey, ahli bidang seks terapi menungkapkan fetish itu bagian dari fantasi seks. Normal atau tidaknya tergantung dari fantasi orang terhadap pasangan atau benda-benda yang membuatnya bergairah.

Dengan demikian, normal atau tidaknya fetish kembali lagi dengan kamu dan pasanganmu. Selagi pasanganmu tidak keberatan, maka fantasi seks tak jadi masalah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini