MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelakuan para penagih hutang Pinjeman Online (pinjol) belakangan ini semakin meresahkan. Selain meneror peminjam dengan menelpon ke seluruh anggota keluarga dan rekannya, beberapa pinjol juga tega menyebarkan data-data pribadi nasabah melalui sosial media dengan kata-kata yang tidak sopan.
Tak hanya itu, pada 1 Maret 2021, media sosial sempat diramaikan oleh debt collector pinjeman online yang diduga mengancam debitur. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa kali mengeluarkan daftar resmi perusahaan fintech yang menjalankan bisnis pinjol sesuai aturan. Namun tetap saja, masyarakat seringkali tidak bisa membedakan mana yang legal maupun yang tidaj legal.
Supaya tidak tertipu, jika Anda berniat mau pinjam uang melalui perusahaan fintech yang legal dan sesuai aturan, cek dulu perusahan fintechnya. Berikut ciri-ciri perusahaan Fintech yang sering meminjam uang secara online dan dianggap ilegal.
- Tidak memiliki izin OJK
- Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
- Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
- Identitas perusahaan tidak valid
- Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal
Hasil pengawasan OPJK pada awal 2021 ini menemukan 51 perusahaan fintech yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
Pinjol ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.
Pinjol ilegal biasanya beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai secara cepat dan mudah. Namun, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar,
Selain itu, pinjol ilegal juga beroperasi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal tak segan meneror nasabah maupun orang terdekatnya jika tak bisa membayar cicilan pinjaman.
Berikut daftar perusahaan pinjol ilegal dikutip dari situs OJK:
- Go Duit
- Go Duit – Pinjaman Dana Darurat
- Go Duit
- Dana Cepat
- Uang Pintar
- CashGo – Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal – Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal – Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
- Dana Speed
- Dana Saku – Online Kredit
- KSP Dana Saku
- PinjamSaja – KSP Pinjaman Dana Online
- Halo Money
- Dana fun
- Dana fun (Dana fun 122)
- Dana fun
- Rafra Apps Store
- Dana Pintar
- PinjamanKu
- PinjamanKu – Pinjaman Online tercepat dan teraman
- PinjamanKu
- Dana Kilat – Pinjaman Online Aman
- Cepat, dan Mudah
- Dana Kilat – Segalanya jadi lebih mudah
- Uang Kilat (Dalam Kenang)
- Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
- Uang Kilat (WA EYE)
- Uang Kilat (Super Keatley )
- Laju Dana
- Cash Lagi Lite – Pinjaman Online Bunga Murah
- KSP Dompet Kelapa – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Durian Runtuh
- Loan Segara
- Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah
- Redholo – Rupee berasal dari sini
- Super Rezeki
- Modal Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
- KSP Modal Cepat
- KSP Dompet Pisang
- Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Online Dana Tunai.
- Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
- Rp Cepat Wallet
- Rpwallet : Wallet Management
- Rp-Q-Wallet
- KSP Dompet Mangga – Alat pinjaman cepat
- iDana – Cash
- iDana – Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
- iDana – Pinjam
- iDana – UangQu
- iDana
- Rupiah Petir – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.
Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK.