Makruh, Berpuasa Sunah di Hari Jumat, Kecuali…

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari Jumat merupakan hari yang mulia. Hal ini dikarenakan hari Jumat memiliki banyak keistimewaan, salah satunya berbagai doa yang dipanjatkan menjadi mustajab atau mudah dijawab oleh Allah SWT. Oleh karena keistimewaannya tersebut, banyak umat muslim yang berlomba-lomba melakukan ibadah di Hari Jumat.

Dari berbagai ibadah di Hari Jumat, apakah berpuasa Sunah juga termasuk? Merujuk pada pendapat Imam An-Nawawi yang dikutip oleh As-Suyuthi sebagai berikut:

“Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

Hukum makruh melaksanakan puasa di hari Jumat akan berubah ketika puasa tersebut dilakukan dalam rangkaian puasa Daud.

Puasa Daud merupakan puasa yang dilakukan secara selang-seling, yaitu sehari puasa dan sehari tidak. Oleh karena itu, apabila sedang melaksanakan puasa Daud dan jadwalnya bertepatan dengan hari Jumat, maka puasa tersebut tetap boleh dilakukan. Ketentuan ini didapat dari hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Janganlah khususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang biasa kalian lakukan.” 

Selain puasa Daud, puasa di hari Jumat juga diperbolehkan ketika sedang melakukan rangkaian puasa Syawal, yaitu puasa di awal bulan Syawal atau setelah Idul Fitri. Hal ini juga didasari dari praktik berpuasa di hari Jumat, yang mana harus diikuti dengan puasa pada hari sebelum atau sesudah hari Jumat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Minyakita dan Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar

Oleh : Antonius UtomoMinyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat konsumsi minyak goreng yang tinggi, stabilitas harga dan ketersediaan produk inimenjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks tersebut, program Minyakita hadir sebagaiinstrumen strategis untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit dan minyakgoreng nasional.Sejak diperkenalkan sebagai minyak goreng rakyat, Minyakita dirancang untuk menjadi solusiatas fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi akibat dinamika pasar global maupundomestik. Keberadaan Minyakita tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapijuga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepentingankonsumen, produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, Minyakita menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasionalyang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.Kementerian Perdagangan bersama berbagai pemangku kepentingan juga terus memperkuatmekanisme distribusi agar Minyakita dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebihefektif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food, guna memperluas jaringan distribusi dan memperkuatpengawasan terhadap penyaluran minyak goreng rakyat. Langkah ini menjadi bagian daristrategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat program Minyakita dapatdirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai daerah.Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak semata-mata dilakukan melaluipenetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga melalui pembenahan tata niaga dan rantaidistribusi. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perbedaan harga di tingkat konsumen sering kali dipengaruhi oleh hambatan distribusi, biaya logistik, dan keterbatasan pasokan di wilayah tertentu....
- Advertisement -

Baca berita yang ini