Lagi, Taylor Swift Digugat Atas Tuduhan Plagiarisme Konsep Album ‘Lover’

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Taylor Swift lagi-lagi dituduh telah melakukan plagiarme atas karyanya. Kali ini ia digugat atas plagiat konsep album ‘Lover’ miliknya.

Melansir dari Action News 5, penyanyi berusia 32 tahun ini digugat oleh penyair dan penulis Teresa La Dart dari Southaven. Ia mengklaim, Taylor telah menjiplak desain buku La Dart rilisan 2010 dengan album Taylor rilisan 2019 yang berjudulkan sama, ‘Lover’.

Gugatan itu menuduh Taylor yang telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diajukan di Pengadilan Distrik AS di Memphis. Taylor digugat sebesar 1 juta Dolar AS atau sekitar 14,9 miliar Rupiah.

Salah satu tuduhan yang dibuat Teresa menyebutkan bahwa koleksi puisinya yang diterbirkan sendiri itu disalin oleh Taylor untuk perilisan CD edisi khusus dari album.

‘Lover’ versi Teresa menampilkan daftar puisi yang telah ditulis olehnya sejak dia berusia 14 tahun dan diterbitkan pada 2010. Ia mengaku terkejut saat melihat album baru Taylor Swift pada 2019 lalu di mana ada byku yang menyertai versi CD edisi khusus dengan judul yang sama.

“Ini keseluruhan buku yang disebut ‘Kekasih’, semuanya. Riasan buku itu diambil dariku untuk memproduksi CD-nya,” kata Teresa.

Ia juga mengatakan, penjiplakannya hanya dibagian konsep albumnya saja yang menyalin gaya foto, skema warna, dan konten bukunya. Sedangkan lirik dari album hit Taylor Swift tidak diambil dari buku puisinya.

Meski begitu, ia juga mengaku bahwa dirinya menikmati karya Taylor Swift dari album tersebut.

“Saya menyukai lagu-lagunya, tapi bagi seseorang untuk mengambil sesuatu seperti itu adalah salah. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Taylor Swift juga sempat digugat oleh penyanyi lainnya dengan persoalan yang sama. Ia digugat karena melanggar hak cipta untuk lirik lagu populernya, ‘Shake It Off‘.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini