Lafalkan Doa Ini Agar Tidak Kecanduan Game Online

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Teknologi terus mengalami perkembangan dan semakin canggih. Umat manusia pun kini tidak dapat dipisahkan dari pemanfaatan atau penggunaan teknologi.

Banyak teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Contoh paling mudah adalah kehadiran gadget sebagai sarana komunikasi dan pencarian informasi.

Namun belakangan, umat manusia seolah terlena dan ‘kecanduan’, bahkan tak sedikit yang menjadi budak dari kecanggihan teknologi. Ya, ada begitu banyak dari kita yang kini kecanduan bermain game online di handphone.

Mereka bahkan melupakan segalanya, baik kewajibannya kepada Yang Maha Kuasa maupun kepada sesama. Seorang pasangan muda dan influencer Tanah Air bahkan menyertakan alasan ini saat menggungat sang suami di pengadilan agama.

Tidak sedikit pasangan yang bercerai lantaran kecanduan game online. Bukan hanya orang dewasa, anak-anak di Indonesia pun sudah tak terhitung lagi jumlahnya yang aktif bermain game online.

Memang kita tidak bisa seutuhnya menyalahkan game online. Yang perlu kita lakukan adalah membatasi diri dan pandai membagi waktu. Dan untuk Anda dan para perempuan yang memiliki suami dan anak, ada baiknya untuk berdoa, memohon kepada Allah SWT agar suami dan anak-anak tidak lagi kecanduan bermain game online.

Berikut doa yang dapat Anda panjatkan:

“Robbana atina fiddunya hasanah wa fil akhiroti hassanah wa qina adza bannar” (3x)”

Artinya:

“Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jauhkanlah kami dari siksa api neraka”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini