MATA INDONESIA, JAKARTA – Influencer Gaga Muhammad resmi divonis 4,5 tahun penjara dan terbukti bersalah dalam kasus kelalaian mengemudi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2021.
Dalam sidang itu, Gaga resmi dinyatakan bersalah dan lalai, hingga membuat penumpang, sekaligus mantan kekaishnya, mendiang Laura Anna mengalami kelumpuhan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” ujar hakim.
Dengan itu, hakim menyatakan Gaga dijatuhkan hukuman kurungan 4,6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan,” kata hakim.
Sebelumnya, Gaga sempat mengajukan perlawanan dan membantah dirinya bersalah penuh atas peristiwa itu. Gaga yang berdalih mengantuk menyebut Laura juga tidak memakai sabuk pengaman.
Jatuhnya vonis Gaga ini sontak mengundang respon publik. Meski begitu, masih banyak yang menganggap hukuman Gaga kurang maksimal.