Ketok Palu! Gaga Muhammad Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Influencer Gaga Muhammad resmi divonis 4,5 tahun penjara dan terbukti bersalah dalam kasus kelalaian mengemudi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2021.

Dalam sidang itu, Gaga resmi dinyatakan bersalah dan lalai, hingga membuat penumpang, sekaligus mantan kekaishnya, mendiang Laura Anna mengalami kelumpuhan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” ujar hakim.

Dengan itu, hakim menyatakan Gaga dijatuhkan hukuman kurungan 4,6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan,” kata hakim.

Sebelumnya, Gaga sempat mengajukan perlawanan dan membantah dirinya bersalah penuh atas peristiwa itu. Gaga yang berdalih mengantuk menyebut Laura juga tidak memakai sabuk pengaman.

Jatuhnya vonis Gaga ini sontak mengundang respon publik. Meski begitu, masih banyak yang menganggap hukuman Gaga kurang maksimal.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Pilkada 2024, PDIP Kulon Progo Jaring Empat Nama Kadernya Maju Bacalon Bupati

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana, menyatakan bahwa penjaringan ini dilakukan melalui rapat kerja cabang yang diadakan serentak di 12 pengurus anak cabang (PAC). Salah satu agenda utama adalah penjaringan dari tingkat bawah untuk bakal calon bupati dan wakil bupati.
- Advertisement -

Baca berita yang ini