Kesha Ratuliu Blak-blakan, Pernah Diludahi dan Lehernya Diinjak oleh Sang Mantan

Baca Juga

MATA INDOENESIA, JAKARTA – Kesha Ratuliu blak-blakan soal kehidupan asmaranya bersama mantan. Artis 21 tahun ini mengaku pernah mendapatkan perlakukan kasar dari mantan pacarnya.

Hal ini disampaikan Kesha di kanal YouTube Gritte Agatha. Kesha mengatakan dirinya mendapat perlakukan tidak baik, secara fisik dan verbal, selama dua tahun menjalin hubungan.

Keponakan Mona Ratuliu itu mengatakan kalau ada kemungkinan perilaku abusive sang mantan berasal dari rasa ketakutannya ditinggal Kesha.

“Pertama kali itu dia mukul,” kata Kesha seperti dikutip pada Kamis 9 Januari 2020.

“Itu kalo engga salah di bulan ketiga apa keenam, tapi mukulnya gini, kita berdebat tapi tiba-tiba tangan dia melayang gitu depan muka aku,” lanjutnya.

Kesha mengatakan bahwa awal hubungan mereka baik-baik saja. Bahkan, ia mengira sang mantan adalah sosok yang baik dan rajin beribadah. Makanya, saat mantannya berperilaku kasar ia pun kaget.

“Pertama kali kaget banget, karena aku belum pernah sebelumnya tuh kayak enggak pernah menerima perlakukan seperti itu dari lawan jenisku,” kata dia.

Parahnya, wanita yang sudah dilamar sang kekasih, Adhi Permana pada bulan November lalu ini mengungkapkan mantannya pernah menginjak lehernya. Bahkan, ia juga dipanggil wanita murahan kala sedang menjalin asmara dulu.

“Diinjek lehernya tapi enggak kenceng, cuma dia nahan supaya dia bisa mukul lagi. Terus habis itu dipukul lagi.”

“Aku waktu itu mau syuting. Aku dibawa ke mobil, di mobil aku diludahin, aku dikatain perempuan murahan,” ungkap Kesha Ratuliu.

Kesha mengungkapkan bahwa saat dia selisih paham dengan mantan kekasihnya itu selalu mendapat perlakukan tidak baik.

Setelah menjalani hubungan selama dua tahun mendapatkan perlakukan tidak baik, akhirnya Kesha memutuskan untuk berpisah dengan mantannya itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DSI dan Keberanian Negara Menertibkan Ekspor Sumber Daya Alam

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah kembali mengambil langkah besar dalam pembenahan tata kelola sumberdaya alam melalui implementasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai 1 September 2026, DSI akan menjalankan skema ekspor satu pintu yang difokuskanpada penguatan pengawasan, transparansi, dan optimalisasi penerimaan devisanegara. Kebijakan ini menjadi salah satu reformasi paling signifikan dalam tata kelolaekspor komoditas strategis karena menggeser paradigma dari sistem yang selama initersebar menuju mekanisme yang lebih terintegrasi dan terpantau.Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi tantangan dalam memastikan bahwanilai ekspor sumber daya alam benar-benar tercatat secara optimal. Praktik under invoicing, pelaporan yang tidak sesuai dengan nilai transaksi, hingga kebocoran devisamenjadi persoalan yang berulang. Akibatnya, negara berpotensi kehilanganpenerimaan, sementara posisi tawar Indonesia sebagai salah satu produsen utamakomoditas dunia belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraannasional.Di tengah tantangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa DSI bukan eksportirtunggal yang mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan komoditas. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengatakanbahwa DSI lebih berperan sebagai sistem pemantauan sekaligus agen penjualan yang memastikan seluruh transaksi berlangsung transparan, terdokumentasi dengan baik, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Menurutnya, hubungan bisnis antaraprodusen dengan pembeli tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara DSI memastikan mekanisme ekspor berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik dan mampu mencegah praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional. Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran dunia usaha mengenaikemungkinan munculnya monopoli perdagangan. Pemerintah memastikan bahwa DSI tidak dimaksudkan untuk mengambil alih peran eksportir swasta, melainkan menjadiinstrumen yang memperkuat pengawasan terhadap nilai transaksi ekspor. Denganpendekatan tersebut, pelaku usaha tetap memiliki ruang menjalankan kontrakkomersial, sementara negara memperoleh instrumen yang lebih efektif dalam menjagaintegritas data perdagangan dan devisa hasil ekspor. Langkah ini mencerminkan keberanian pemerintah untuk melakukan koreksi terhadaptata kelola yang selama ini dinilai menyisakan banyak celah. Negara tidak lagi hanyaberperan sebagai regulator yang mengawasi dari kejauhan, tetapi hadir membangunsistem yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara real time melalui digitalisasidata transaksi. Pendekatan tersebut penting mengingat komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan produk mineral merupakan penyumbang devisa terbesarIndonesia sehingga setiap potensi kebocoran memiliki konsekuensi yang sangat besarterhadap perekonomian nasional. Rosan mengatakan sejak 1 Juni pemerintah telah mengintegrasikan data ekspor dariberbagai kementerian dan lembaga, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini