Oleh: Dhita Karuniawati )*
Pemerintah kembali mengambil langkah besar dalam pembenahan tata kelola sumberdaya alam melalui implementasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai 1 September 2026, DSI akan menjalankan skema ekspor satu pintu yang difokuskanpada penguatan pengawasan, transparansi, dan optimalisasi penerimaan devisanegara. Kebijakan ini menjadi salah satu reformasi paling signifikan dalam tata kelolaekspor komoditas strategis karena menggeser paradigma dari sistem yang selama initersebar menuju mekanisme yang lebih terintegrasi dan terpantau.
Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi tantangan dalam memastikan bahwanilai ekspor sumber daya alam benar-benar tercatat secara optimal. Praktik under invoicing, pelaporan yang tidak sesuai dengan nilai transaksi, hingga kebocoran devisamenjadi persoalan yang berulang. Akibatnya, negara berpotensi kehilanganpenerimaan, sementara posisi tawar Indonesia sebagai salah satu produsen utamakomoditas dunia belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraannasional.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa DSI bukan eksportirtunggal yang mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan komoditas. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengatakanbahwa DSI lebih berperan sebagai sistem pemantauan sekaligus agen penjualan yang memastikan seluruh transaksi berlangsung transparan, terdokumentasi dengan baik, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Menurutnya, hubungan bisnis antaraprodusen dengan pembeli tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara DSI memastikan mekanisme ekspor berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik dan mampu mencegah praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran dunia usaha mengenaikemungkinan munculnya monopoli perdagangan. Pemerintah memastikan bahwa DSI tidak dimaksudkan untuk mengambil alih peran eksportir swasta, melainkan menjadiinstrumen yang memperkuat pengawasan terhadap nilai transaksi ekspor. Denganpendekatan tersebut, pelaku usaha tetap memiliki ruang menjalankan kontrakkomersial, sementara negara memperoleh instrumen yang lebih efektif dalam menjagaintegritas data perdagangan dan devisa hasil ekspor.
Langkah ini mencerminkan keberanian pemerintah untuk melakukan koreksi terhadaptata kelola yang selama ini dinilai menyisakan banyak celah. Negara tidak lagi hanyaberperan sebagai regulator yang mengawasi dari kejauhan, tetapi hadir membangunsistem yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara real time melalui digitalisasidata transaksi. Pendekatan tersebut penting mengingat komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan produk mineral merupakan penyumbang devisa terbesarIndonesia sehingga setiap potensi kebocoran memiliki konsekuensi yang sangat besarterhadap perekonomian nasional.
Rosan mengatakan sejak 1 Juni pemerintah telah mengintegrasikan data ekspor dariberbagai kementerian dan lembaga, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan ekspor satu pintusejumlah komoditas strategis DSI akan berlaku penuh pada 1 September 2026. Saat inikebijakan ekspor satu pintu lewat DSI masih pada tahap transisi.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pembentukan DSI merupakan bagian daristrategi memperkuat kendali negara atas devisa nasional. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, pemerintah menargetkan nilai transaksi yang berada dalam pengawasanDSI dapat mencapai sekitar 10,5 miliar dolar Amerika Serikat dalam waktu relatifsingkat. Penguatan kendali terhadap devisa hasil ekspor merupakan fondasi pentinguntuk memperbesar kapasitas pembiayaan pembangunan nasional sekaligusmemperkuat ketahanan ekonomi Indonesia menghadapi dinamika global.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikantoleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan hukum. Pemerintah akan mengambil langkah tegas untukmemastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai kepentingan nasional.
Keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kualitas implementasinya. Transparansi, kepastian hukum, perlindungan terhadap kerahasiaan kontrak bisnis, serta efisiensi layanan harus menjadi prioritas utama agar dunia usaha tetapmemperoleh kepastian berusaha. Pemerintah terus memastikan bahwa sistem digital yang dibangun mampu memberikan layanan cepat, akurat, dan tidak menambah bebanadministrasi bagi eksportir yang selama ini telah menjalankan praktik bisnis secarapatuh.
Komunikasi yang intensif dengan pelaku industri juga menjadi faktor yang tidak kalahpenting. Reformasi tata kelola sering kali menghadapi resistensi ketika pelaku usahabelum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tujuan maupun mekanismepelaksanaannya. Karena itu, dialog yang terbuka akan membantu membangunkepercayaan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi aktivitas perdagangan, melainkan menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan mampu memberikanmanfaat yang lebih besar bagi seluruh pemangku kepentingan.
Keberadaan DSI bukan sekadar soal perubahan mekanisme ekspor, tetapimencerminkan pilihan strategis negara dalam mengelola kekayaan alamnya. Indonesia sedang mengirimkan pesan bahwa sumber daya alam tidak cukup hanya diekspordalam jumlah besar, tetapi juga harus menghasilkan nilai ekonomi yang benar-benarkembali kepada bangsa. Apabila dijalankan secara profesional, akuntabel, dan konsisten, DSI berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatanekonomi, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus membangun tata kelola eksporsumber daya alam yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing di tingkat global.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

