Keluarga Manajer Bunga Citra Lestari Ajukan Rehabilitasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Manajer Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Keluarga Doddy disebut sudah mengajukan rehabilitasi.

Doddy dan rekannya inisial R ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selanta, Rabu 3 Agustus 2022. Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti psikotropika jenis alprazolam tujuh butir.

Atas kasus tersebut, Doddy dan R terancam hukuman pidana selama lima tahun. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, pengacara dan keluarga Doddy sudah mengajukan rehabilitasi.

“Sudah diajukan (rehabilitasi) oleh pihak pengacara dan keluarga,” kata AKBP Akmal.

“Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asasmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan (menjalani) rehab atau bagaimana,” ujarnya.

Doddy dijerat dengan UU Psikotropika Pasal 63 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Kembalikan Empat Pulau ke Aceh, Langkah Bijak Demi Kepastian Hukum dan Integrasi Nasional

Oleh: Fajar Dwi Santoso Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini