MATA INDONESIA, NEW YORK – Penyanyi R. Kelly dijatuhi humuman penjara selama 30 tahun dalam pengadilan yang digelar di New York, Rabu 29 Juni 2022.
Penyanyi yang bernama lengkap Robert Sylvester Kelly, dihukum karena pemerasan dan delapan tuduhan lainnya termasuk pelecehan seksual anak di bawah umur dan perdagangan seks.
Kelly, penyanyi yang sukses di tahun 90-an, dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan terhadapnya pada bulan September, setelah persidangan enam minggu mengungkapkan bagaimana dia menggunakan karyawan dan perantara untuk memikat penggemar dan melakukan pelecehan seksual.
Putusan pengadilan lebih tinggi dari jaksa yang minta penyanyi R&B itu dihukum 25 tahun penjara. Sementara pengacara Kelly, Jennifer Bonjean, meminta keringanan hukuman kurang dari 10 tahun, karena hukuman yang diminta jaksa sama seperti hukuman seumur hidup.
Beberapa korban Kelly hadir langsung di persidangan saat vonis dibacakan. Salah satunya wanita bernama Angela.
“Anda menggunakan ketenaran dan kekuatan Anda untuk merawat dan melatih anak laki-laki dan perempuan di bawah umur untuk kepuasan seksual Anda sendiri,” ujarnya.
Korban kedua, Addie, mengatakan bahwa dia menyesal memilih diam selama beberapa dekade tentang pengalaman buruknya pada tahun 1990-an dengan Kelly.