Jimin & V Puncaki Polling Hari Valentine, Kalahkan Member BTS Lainnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang dirayakan setiap tanggal 14 Februari. Pada perayaan ini indentik dengan pemberian coklat atau pun hal romantis lainnya untuk orang terkasih.

Bagi para K-Popers tentunya ingin merayakan Hari Valentine dengan idolanya kan! Dilansir dari AllKpop, dua member BTS, yakni Jimin dan V menduduki puncak dalam sebuah polling yang berkaitan dengan Hari Valentine.

Jimin terpilih sebagai ‘The Star You Want to Give Chocolate to on Valentine’s Day’ pada polling Seven Edu. Polling ini diikuti sebanyak 24.625 orang dan Jimin menerima 13.853 suara (56,3%).

Orang lain dalam jajak pendapat ini adalah Kang Daniel yang menerima 8.996 suara atau 36,5%, Park Bo Gum dengan 1.620 suara atau 6,6%, dan Cha Eun Woo menerima 94 suara atau 0,4%). Jimin memenangkan jajak pendapat yang sama tahun lalu juga.

Kemudian, V menduduki peringkat #1 dalam polling aplikasi ‘Favorite Idol’s Day Valentine. Ada 162.921 suara yang diberikan diberikan dan V memperoleh 58.158 suara.

Sesama anggota BTS Jimin, Jungkook, Jin, dan Suga menempati posisi 5 besar dalam jajak pendapat, dengan 56.162 suara, 48.718 suara, 46.046 suara, dan 42.451 suara masing-masing.

So, kalau dikasih kesempatan, idol siapa nih yang ingin Kamu ajak nge-date di Hari Valentine ini?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini