MATA INDONESIA, JAKARTA – Harga yang murah kerap menggiurkan bagi beberapa orang atau konsumen yang hendak membeli pelindungan kepala yakni helm. Kualitas yang ditawarkan cenderung rendah, padahal perlengkapan itu sangat vital untuk melindungi kepala dari benturan keras atau gesekan saat kecelakaan.
Maka, para konsumen hendaknya tidak sembarangan memilih. Jangan tergiur harga murah karena membelinya hanya untuk menghindari penilangan polisi.
Pertama, bisa dengan memeriksa keberadaan logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengingat hal tersebut merupakan penentu standar kualitas. Umumnya logo tersebut menempel di lapisan luar cangkang helm berupa emboss atau huruf timbul.
Logo SNI penting sebagai bukti bahwa produk tersebut sudah melalui proses produksi dan pengujian yang sesuai aturan dalam negeri.
Kedua, cara mengetahui helm palsu dengan memeriksa bagian stiker. Menurut GM Mega Karya Mandiri, Endin Nasrudin, logo Cargloss pada helm asli menggunakan stiker yang dilapisi lapisan clear coat saat proses produksi.
Pada helm palsu, logo Cargloss hanya menggunakan stiker yang bisa dicopot saat dipegang.
Ketiga, Endin juga menegaskan bahwa cara alternatif mengetahui helm palsu berasal dari ketebalan bahan styrofoam. Pada bagian tersebut, jika helm terasa empuk sekali berarti tidak sesuai dengan standar SNI.
“Jangan tergiur sama harga, dalam harga yang murah ada kualitas yang murahan. Kepala kita rasanya tidak pantas dengan segitu murahnya. Kalau lembek banget mendingan jangan dipakai,” kata Endin.