Ilegal! Alasan Hewan Liar Tidak Boleh Dipelihara di Rumah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak orang yang hobi memelihara satwa liar secara pribadi. Namun, menjadikan hewan langka dan liar sebagai peliharaan ternyata tidak diizinkan alias ilegal lho.

Hal itu pun sudah ditentukan pada tahun 1973 dalam International Trade Convention on Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Namun disisi lain, ada juga peraturan yang menyebutkan bahwa memelihara satwa liar bisa dilakukan dengan sejumlah syarat dan catatan penting.

Meski begitu, ada beberapa alasan tindakan memelihara satwa liar ini tidak boleh dilakukan, diantaranya:

1. Tertuang dalam UU

Peraturan Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Bab I Pasal 1 No. 7, menjelaskan: Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika melanggar, bisa mendapatkan sanksi denda bernilai ratusan juta rupiah hingga sanksi pidana.

2. Bisa Menularkan Penyakit

Satwa liar hidup dalam kondisi alami, sehingga bisa dikatakan terpapar bakteri dan penyakit yang dikhawatirkan dapat menularkan kepada manusia.

3. Tidak Bisa Memenuhi Kebutuhan Hewan

Hewan liar yang dipelihara di kandang suatu rumah, tidak bisa menjalani kehidupan terbaiknya karena kehilangan kesempatan untuk tumbuh di habitatnya. Hewan tersebut seharusnya hidup di alam liar agar bisa berkembang.

4. Mempunyai Sifat Agresif

Hewan liar tidak pernah melupakan naluri dan sifatnya. Dalam situasi yang mengancam, hewan akan bereaksi secara agresif sehingga dapat menyerang dan membahayakan keselamatan manusia. Perlu diingat, bahwa genom mereka tidak bisa dilupakan.

Alangkah baiknya untuk tidak memelihara satwa liar, alihkan dengan mendukung dana perawatan satwa liar ke konservasi habitat asli satwa misalnya mengikuti program donasi pohon hutan.

Reporter: Dhea Salsabila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini