Hubungannya dengan Atta Halilintar Dikira Settingan oleh Raffi Ahmad, Begini Kata Aurel Hermansyah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hubungan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar tak pernah luput dari sorotan netizen. Terlebih setelah keduanya dikabarkan bakal segera menikah di tahun ini.

Kisah cinta Atta-Aurel makin diperbincangkan. Namun sayang, banyak netizen mengira jika jalinan cinta keduanya hanya settingan. Bahkan dugaan serupa juga datang dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Aurel Hermansyah dalam channel Youtube Rian d’Masiv. Namun Aurel membantah tudingan settingan tersebut.

Ia memastikan jika hubungannya dengan Atta benar adanya. “Banyak banget soalnya netizen yang bilang ini settingan ya. Banyak banget, bahkan Aa Raffi Ahmad dan Tante Gigi ngiranya aku settingan, sampai aku bingung,” kata Aurel, dikutip Sabtu, 20 Juni 2020.

Aurel pun menegaskan tak ada kata settingan di keluarganya. Terlebih untuk urusan percintaan.

“Kalau memang apa adanya begitu ya begitu. Kalaupun mau settingan bukan untuk masalah percintaan. Settingan buat seru-seruan itu fine, kalau buat mengorbankan perasaan enggak bisa, mending enggak usah,” ujar Aurel.

Kakak Azriel Hermansyah itu juga mengatakan jika ia dan Atta memang berencana menikah tahun ini.

“Sebenarnya pingin tahun ini, karena adanya corona gini kita mau bikin acara juga enggak bisa, Insya Allah kalau enggak ada halangan lagi tahun ini,” kata Aurel.

“Insya Allah (yakin sama Atta). Aku yakin jodoh di tangan Allah jika jalannya sama Atta pasti dimudahkan, didekatin. Aku selalu percaya itu,” lanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini