MATA INDONESIA, JAKARTA – Vanessa Angle ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalagunaan narkotika. Vanessa akan menjadi tahanan kota dan wajib lapor.
“Dari pemerkiksaan yang kami lakukan merujuk pada saudari VA, jadi kami tidak pandang bulu terharap saudari VA, statusnya tersangka dan proses hukum bersangkutan sesuai dengan undang undang,” kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, melalui live Instagram Polres Jakbar pada Kamis 9 April 2020.
Penetapan ini menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan keterangan dokter yang memberikan resep untuk Vanessa Angel terkait obat psikotropika jenis Xanax.
Pasalnya, polisi menemukan kejanggalan terhadap barang bukti yang dimiliki Vanessa Angel. Namun dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan lantaran Xanax tersebut bukan obat yang sama yang diberikan oleh dokter.
“Karena kami sudah memeriksa dokter yang memberikan resep pada VA, dari situ kami simpulkan barang yang disita dari VA bukanlah benda yang sama yang diberikan resep oleh dokter, yang dijelaskan pada keterangan sebelumnya,” ucapnya lagi.
Sementara itu, usai ditetapkan tersangka, Vanessa Angel turut menyampaikan rasa penyesalan dan meminta doa agar kuat menjalani kasus tersebut di tengah kehamilannya.
“Saya mau berterima kasih kepada bapak polisi telah memberi saya keringanan menjadi tahanan kota. Saya sedang hamil enam bulan, tentu tidak mudah bagi saya melewati menghadapi situasi seperti ini,” kata Vannesa.
Vanessa mengaku akan mengikuti proses hukum tersebut. Apalagi dia diwajibkan melakukan laporan sebagai tahanan kota.
“Tapi ada proses hukum yang harus dijalani, saya mohon doanya supaya kuat menjalani ini,” ujarnya.