MATA INDONESIA, JAKARTA – Sinetron berjudul ‘Muslimah’ yang tayang di stasiun televisi ANTV mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sinetron ini dinilai mengandung muatan kekerasan fisik dan verbal sehingga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Setelah melakukan pemantauan, Tim KPI mendapati banyak pelanggaran dalam sejumlah episode sinetron Muslimah.
Dilansir dari laman resmi KPI, Kamis, 21 Mei 2020, berdasarkan keterangan surat teguran KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu, disampaikan siaran “Muslimah” yang ditayangkan ANTV pada 5 April 2020 pukul 17.53 WIB didapati adegan keributan sepasang suami istri yang saling adu mulut.
Dalam muatan tersebut terdapat adegan seorang istri berkata kepada suaminya “..kalau aku sakit jiwa, kamu sinting, kamu denger, kamu sinting..”. Selain itu terdapat adegan seorang suami menyiram air ke wajah istrinya. Pada “Muslimah” tanggal 7 April 2020 pukul 17.38 WIB juga ditemukan adegan seorang wanita yang menaburkan bedak di anak tangga yang menyebabkan seorang wanita terjatuh dan tersungkur di lantai.
Pelanggaran juga ditemukan dalam siaran “Muslimah” pada 18 April 2020 pukul 19.11 WIB. Pada tayangan tersebut terdapat muatan kekerasan berupa keributan dan saling adu mulut antara 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, saling menjambak, dan mendorong. Selain itu pada pukul 19.34 WIB terdapat adegan seorang wanita memukul, menendang, menarik hijab, menjambak rambut kepada wanita lain serta adegan seorang wanita memukul dan menendang seorang pria hingga tersungkur di lantai.
Adegan berlanjut seorang wanita yang memasukkan dua bayi ke dalam koper. Pada pukul 19.59 WIB menampilkan adegan seorang wanita berkata kepada wanita lain,“..heh kenapa lo ngeliatin gua, kalah seksi ya ama gua hah. Oh ya lo ngga takut di sini kan ada laki. Lo ngga takut laki lo ntar khilaf. Eh Dafa mah udah ngga khilaf lagi. Dia mah udah ketagihan sama gua..” yang kemudian diikuti aksi keributan dan saling adu mulut di antara keduanya. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang menyelupkan kepala ke wastafel berisi air secara berulang-ulang. Pada pukul 20.35 WIB menampilkan adegan seorang wanita menampar wanita lain.
Tak hanya itu, pada siaran “Muslimah” ANTV tanggal 19 April 2020 pukul 18.06 WIB, KPI mendapati adegan seorang wanita yang mengamuk kepada wanita lain dan berkata, “..heh laknat, bajingan..” “..perebut suami orang, perempuan bajingan, bangsat, laknat..”, “..senang bertemu denganmu lagi perempuan laknat..”, “..karena gua benci perempuan nista seperti lo..”, “..elo emang perempuan nista, nista lo muslimah, lo perempuan nista..” (yang kemudian diikuti tindakan menarik hijab hingga terlepas serta menjambak rambut wanita tersebut). Selain itu pada pukul 19.14 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba mencelakai wanita lain dengan menodongkan gagang sapu ke leher wanita tersebut. Pada pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba membunuh wanita lain dengan mengacungkan pisau ke arah wajah wanita tersebut. Pada pukul 20.42 WIB menampilkan keributan 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, mendorong, dan memukul dengan tas kemudian muncul salah seorang wanita lainnya yang menjambak dan mengacungkan pisau ke wajah wanita tersebut.
Terakhir disampaikan, tayangan “Muslimah” tanggal 23 April 2020 pukul 20.12 WIB menampilkan keributan dan adu mulut yang terdapat seorang wanita berkata kepada suaminya, “..kamu ni bego atau tolol sih, si suster ini jago renang tau..” (sambil menunjuk wanita lain). Selain itu pada pukul 20.16 WIB juga menampilkan adegan keributan dan adu mulut antara 2 (dua) orang wanita. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita berkata “..bego..” kepada wanita lain. Pada pukul 20.19 WIB menampilkan adegan bullying oleh beberapa anak Sekolah Dasar (SD) kepada bayi yang memiliki mata tiga. Pada pukul 20.21 WIB terdapat adegan seorang pria yang memasung kaki seorang wanita dalam kondisi gangguan jiwa dengan menggunakan kayu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan cukup sering menemukan pelanggaran dalam setiap episode sinetron Muslimah. Setelah melalui proses pembahasan, KPI pun memutuskan penjatuhan sanksi berupa teguran pertama kepada sinetron tersebut karena melanggar 6 pasal P3SPS.
“Kami sudah membahas hal ini dan temuan pelanggaran cukup banyak. Kami sangat menyayangkannya karena tayangan ini berkonsep sinetron religius, berklasifikasi R atau remaja dan tayangan pada saat pemirsa anak-anak dan remaja dimungkinkan sedang aktif menonton televisi. Perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran menjadi fokus utama kami,” kata Mulyo.
Sebaik nya penayangan sinetron Muslimah lebih memberikan sisi yang positif terbaik bagi totonan masyarakat banyak. Jangan menayangkan totonan yang bisa menimbulkan sifat sifat kekerasan yang tidak baik .semoga nanti ada tayangan Muslimah yang lebih baik dan lebih bermakna di jalan cerita nya baik bagi tontonan masyarakat luas Amin….
Sinetron muslimah ini kan Uda lama…THN 2008 . Dan di putar kembali THN ini . Knpa saat itu di thn 2008
tidak ad yg protes ya..
Kak raflin y benar to ga adil dlu aja gk ada tuh yg larang skrng ap malah sebaliknya iiiiihhhh bikin kesal…
Sinetron kok tokoh utamanya samsak,samsak (Imah) kok Nolep (No Life) ,maksidnya gk bisa hidup tenang dan tentram,tapi sering dianiaya dan diuber sana sini?