MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini masker N95 dan masker medis hanya bisa dipakai oleh tim medis dan tim kesehatan garda terdepan penanganan Covid-19.
Pada awal Juni 2020, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk menganjurkan masyarakatnya memakai masker non medis dalam situasi dan keadaan tertentu terutama saat COVID-19.
Hal tersebut merupakan bagian dari pendekatan komprehensif mencegah penyebaran COVID-19. Masker non medis harus dicuci rutin tergantung berapa sering pemakaian. Beberapa bisa dicuci memakai mesin cuci ataupun dengan tangan. Karena semua masker harus diganti jika basah atau terlihat kotor.
Buang masker atau simpan masker di kantong yang dapat ditutup rapat sampai masker dapat dicuci/dibersihkan.
Masker nonmedis harus sering dicuci dan dibersihkan dengan hati-hati agar tidak mengkontaminasi barang yang lain.
Berikut rekomendasi WHO untuk pemeliharaan masker Non Medis:
– Jika lapisan kain masker terlihat lusuh, buang masker tersebut.
– Jika menggunakan kain pakaian untuk membuat masker, suhu pencucian tertingginya harus diperiksa.
– Jika instruksi pencucian terdapat di label pakaian, pastikan apakah pakaian sumber kain tersebut dapat dicuci dengan air hangat atau panas. Pilih kain yang dapat dicuci. Cuci dengan air hangat hingga panas di suhu 60°C, dengan sabun atau detergen baju. Spunbond polipropilena tanpa tenun dapat dicuci pada suhu tinggi, hingga 125°C. Serat alami dapat bertahan pencucian bersuhu tinggi dan penyetrikaan.
– Cuci masker dengan lembut (tanpa gesekan, tarikan, atau perasan yang berlebihan) jika bahan yang digunakan adalah bahan tanpa tenun (seperti spunbond). Kombinasi spunbond polipropilena tanpa tenun dan katun dapat menoleransi suhu tinggi; masker yang terbuat dari kombinasi ini dapat dicuci dengan cara diuapi atau direndam dalam air mendidih.
– Jika air panas tidak tersedia, cuci masker dengan sabun/detergen dalam air bersuhu ruangan, kemudian rendam masker dalam air mendidih selama satu menit atau rendam masker dalam larutan 0,1 persen klorin selama satu menit.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak memiliki aturan yang tepat mengenai beberapa sering mencuci masker karena sangat tergantung dengan frekuensi pemakaiannya.
Meskipun ada beberapa metode pembersihan lain yang beredar di Internet yang menyarankan pembersihan masker wajah dengan memasukkannya ke dalam microwave, oven, atau sepanci air mendidi, namun tetap rekomendasi dari WHO menjadi acuan yang benar untuk pencucian masker kain/non medis.
Reporter: Tiara Sopyani