MATA INDONESIA, JAKARTA – Selebgram Rachel Venya menjadi sorotan saat menjalani karantina di RSDC Wisma Pademangan, Jakarta Utara. Rupanya, kaburnya Rachel Venya dibantu dengan seorang oknum TNI berinisial FS.
Hal ini diungkap oleh Kapendam Jaya Kolonel Herwin. Fakta ini terungkap usai Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya.
Ini dia 4 fakta kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Wisma Atlet
- Dibantu anggota TNI
Rachel Vennya mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dari Amerika Setikat. Oknum anggota TNI itu kemudian melakukan tindakan nonprosedural di Bandara Soetta.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” kata Kolonel Herwin.
Oknum TNI FS telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur karantina. Prosedur karantina itu seharusnya dilakukan oleh setiap warga negara yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
- Tidak boleh karantina di Wisma Atlet
Herwin menyatakan, Rachel seharusnya tidak bisa menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Setelah pulang dari luar negeri. Ia menegaskan, hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.
- Rachel Venya harus mengikuti karanatina yang berbayar
Rachel harusnya menjalani karantina berbayar di hotel yang telah disiapkan pemerintah usai pulai dari New York. Karena, dia terbang ke New York untuk kepentingan bisnis. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bisa menjalani karantina di Wisma Atlet dan kabur dari kewajiban tersebut karena dibantu oknum TNI.
- Penyelidikan terus dilakukan
Kodam Jaya memastikan, proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina akan dilakukan secepatnya.
Selain memeriksa oknum TNI yang diduga membantu Rachel, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
Reporter : Firda Padila