Elon Musk Ganti Nama Anaknya Jadi X Æ A-Xii, Begini Cara Bacanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pasangan Elon Musk dan istrinya, penyanyi Grimes, akhirnya mengganti nama anaknya yang bernama X AE-A-12. Meski demikian, nampaknya nama anaknya yang tak biasa itu tidak diganti dengan nama yang umum.

Rupanya hukum setempat tidak mengizinkannya untuk menggunakan nama tersebut pada sang anak. Bayi yang sebelumnya dikenal sebagai X Æ A-12, sekarang akan dikenal sebagai X Æ A-Xii.

Hal itu diungkapkan Grimes dalam sebuah posting Instagram pada Minggu 24 Mei 2020. Tidak ada penjelasan mengenai perubahan menggunakan Angka Romawi.

Tetapi kemudian ia menanggapi sebuah posting yang menanyakan apakah perubahan itu dilakukan untuk mematuhi undang-undang California yang hanya memegang 26 huruf alfabet yang dapat digunakan untuk nama anak.

“Angka Romawi, Terlihat lebih baik sejujurnya,” tulis Grimes.

BACA JUGA: Akhirnya, Elon Musk Ucapkan Nama Anaknya

Diberitakan sebelumnya, dalam podcast bersama Joe Rogan di The Joe Rogan Experience, Kamis 7 Mei 2020, Musk mengungkapkan huruf X dilafalkan seperti kita membacanya. Begitu juga A-12 dilafalkan seperti biasa kita membaca huruf dan angka tersebut.

Jadi CEO Tesla menyebut anaknya yang baru itu dengan sebutan, “X Ash A 12,” ujar Musk menjawab Joe Rogan.

Menurut Musk, Grimes lah yang memiliki ide memberi nama itu untuk anak mereka itu. Sebelumnya Grimes juga sudah mengungkapkan inspirasi nama anaknya melalui akun twitter.

Menurut Grimes X adalah variabel yang belum diketahui, sedangkan AE dibaca ai atau artificial intelligence (AI).

Sedangkan A-12 terinspirasi dari seri pesawat buatan Lockheed Martin yang dijuluki “Archangel.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini