MATA INDONESIA, JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terus bergulir. Niki pun telah resmi dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti bersalah telah menganiaya mantan suaminya, Dipo Latief.
Artis kontroversial itu dinilai telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Meski begitu, Niki tidak diharus menjalani masa hukuman di dalam penjara karena dianggap masa percobaan.
Menanggapi tuntutan hukuman tersebut, Nikita justru merespon dengan santai. “Nggak (berat) lah. Kan 6 bulan tapi nggak masuk penjara,” kata Nikita, dikutip Selasa, 23 Juni 2020.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid masih melakukan pembelaan. Menurutnya, Niki tidak sengaja melukai Dipo karena mau memberikan pelajaran kepada teman Dipo. Namun justru mengenai Dipo Latief.