Dinar Candy Sindir Artis Pakai Hijab Demi Pekerjaan: Aku Bukan Pengemis Job

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Disc Jockey Dinar Candy tengah jadi sorotan warganet. Pasalnya, DJ seksi ini sempat menuliskan kata-kata sindiran di akun Instagramnya.

Hal itu terungkap dari postingan Dinar di Insta Story. Dinar tiba-tiba menyindir selebrititis yang mendadak menggunakan hijab hanya karena ingin mendapat banyak pekerjaan di bulan suci Ramadhan.

Dinar Cnady sindir artis yang menggunakan hijab hanya demi pekerjaan (instagram/dinar_candy)

“Gara-gara mau bulan puasa banyak yang ngegas pake kerudung dari satu bulan sebelum puasa atau 2 Minggu sebelum puasa biar pas bulan puasa diundang di TV yaaa,” tulis Dinar Candy di Instagram Stories, Senin 22 Maret 2021.

Tak hanya itu, Dinar pun mnegatakan dirinya juga akan menggunakan hijab saat bulan puasa. Namun, ia menegaskan hal itu ia lakukan semata-mata untuk ibadah.

“Ah aku mah nanti aja pas bulan puasa ketutupnya buat ibadah, bukan pengen dapet job,” kata Dinar.

DJ sensasional itu juga mengatakan dirinya tak seperti artis-artis yang ia sindir. Ia merasa dirinya bisa mendapatkan pekerjaan meskipun tak tampil dengan hijab.

“Untung aku mah bukan pengemis job. Jadi nggak gitu,” katanya.

Meski demikian, tak diketahui siapa sosok artis yang disindir Dinar Candy. Hal itu sukses membuat netizen penasaran dan berebut mencari tahu.

Pada bulan suci Ramadhan beberapa tahun lalu, Dinar juga ikut menggunakan hijab dan pakaian tertutup. Perubahan penampilannya beberapa waktu lalu sempat membuat Dinar berpikir untuk tidak melepasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran ‘Hantam’ Kulon Progo, Pelatihan Kerja untuk Masyarakat Ditiadakan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terpaksa membatalkan beberapa proyek pembangunan serta meniadakan sejumlah pelatihan kerja pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1/2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini