MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebagai bentuk memberikan efek jera dalam peredaran narkoba di Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan usul agar bandar narkotika harus dibuat miskin
Menurut Yasonna pemiskinan itu dapat dilakukan dengan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar barang haram tersebut. Ia menilai pasal bisa dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika
“Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi, red). Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU, nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika. (Bandar narkoba) memang harus dimiskinkan melalui TPPU,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.
Maka dari itu Yasonna berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak boleh tidak, supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan, Pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III, yang bisa melakukannya,” ujar Yasonna.
Yasonna menyampaikan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021. Sehingga pihaknya siap untuk melakukan pembahasan di tahun 2022 ini.
“Kita harapkan dalam waktu dekat bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi UU Narkotika sangat genting untuk kita segerakan,” katanya.