MATA INDONESIA, JAKARTA – Terhitung Sabtu 18 April 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini ditetapkan guna mencegah peredaran dan pemakaian ponsel atau telepon genggam dari pasar gelap alias black market.
Validasi nomor IMEI ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Setelah aturan ini berlaku, ponsel dari pasar gelap (black market), diblokir atau tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler. Lantas gimana cara mengecek nomor IMEI ponsel?
Untuk mengecek nomor IMEI pada ponsel Android, pengguna bisa melihatnya di bagian belakang ponsel. Biasanya beberapa vendor ponsel menempelkan stiker berisi nomor IMEI di bodi belakang.
Jika tidak ada stiker di bodi ponsel, nomor IMEI bisa dilihat di bagian luar kardus ponsel. Nomor IMEI biasanya berdekatan dengan informasi tipe dan warna ponsel.
Cara lainnya, tanpa harus mengecek kardus ponsel, nomor IMEI bisa ditemukan di Setting atau Pengaturan, kemudian cari menu About Phone atau Tentang Ponsel. Nomor IMEI biasanya dicantumkan di salah satu sub-menu.
Sementara untuk perangkat berbasis iOS, nomor IMEI juga bisa dilihat di menu Setting, kemudian pilih General dan About.
Selain kedua cara tersebut, nomor IMEI juga bisa dilihat dengan menghubungi *#06#, baik untuk pengguna Android maupun iPhone.
Satu nomor IMEI berlaku untuk satu nomor ponsel, jika menggunakan ponsel dengan kartu SIM ganda, maka akan ada dua nomor IMEI dalam satu ponsel.
Untuk melihat status IMEI, kunjungi situs Cek IMEI imei.kemenperin.go.id dari Kementerian Perindustrian.