MATA INDONESIA, BANGKOK – Sudah dua bulan berlalu terkait kasus kematian misterius Tangmo Nida terjadi. Kini manajer Tangmo Nida, Gatick, baru saja mengakui bahwa dirinya telah memberikan keterangan palsu pada penyelidik.
Melansir dari Bangkok Post, Gatick didakwa karena memberikan pernyataan palsu pada polisi. Ia dijatuhi hukuman penjara maksimum dua tahun atau membayar denda hingga empat ribu baht (1,7 juta rupiah).
Polisi mengatakan bahwa Gatick mengaku pada polisi bersama penasihatnya, Sira Jenjaka. Sira mengatakan bahwa Gatick telah memberitahu polisi dengan sebenar-benarnya dan telah memperingatkan empat orang lainnya di speedboat saat itu untuk mengatakan sejujurnya.
Tapi polisi akan tetap mengajukan tuntutan terhadap orang yang masih menjadi misteri dan diyakini dalang atas kasus ini. Orang yang memberikan arahan bagaimana mereka harus berbicara dengan para penyelidik.
Diduga dalangnya merupakan seorang VVIP yang sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Tangmo Nida dikabarkan meninggal dunia pada 24 Februari 2022. Tewasnya artis Thailand ini dinyatakan karena jatuh dari speedboat di Sungai Chao Phraya, Thailand.