Arab Saudi Kini Izinkan Laki-laki Pakai Celana Pendek

Baca Juga

MATA INDONESIA, RIYADH – Kaum pria yang mengenakan celana pendek tidak akan lagi dianggap sebagai pelanggaran kesopanan publik di Arab Saudi. Akan tetapi, ada beberapa tempat di mana pemakaian celana pendek ini tidak diperbolehkan.

Melansir Saudi Gazette, masjid dan kantor pemerintah, merupakan dua tempat di mana pemakaian celana pendek dilarang. Perubahan aturan tersebut terungkap melalui amandemen baru untuk jadwal pelanggaran kesopanan publik terungkap.

Aturan tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengeluarkan keputusan menteri yang menyerukan amandemen peraturan kesopanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan tersebut.

Di antara keputusan untuk mengubah peraturan tentang pelanggaran kesopanan publik, menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, sehingga menjadi 20 pelanggaran, dari 19 disetujui.

Aturan tersebut juga menetapkan denda bagi siapa saja yang mengenakan celana pendek saat berada di masjid dan kantor pemerintah. Jumlahnya akan berkisar antara 250-500 Riyal atau sekitar 960 ribu Rupiah hingga 1,91 juta Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini