Ahmad Dhani Ngaku Dapat Banyak Pelajaran Selama di Bui

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pertahan mendekam di penjara, rupanya tak membuat Ahmad Dhani menyesal. Sebaliknya, ia malah mengaku banyak pelajaran dan hikmah yang bisa ia ambil dari berada di Rutan Cipinang.

“Di dalam penjara gue dapat banyak hal, soal informasi dan knowledge,” ungkapnya dalam wawancara di kanal YouTube milik Daniel Mananta, dikutip Minggu 21 Juni 2020.

Meskipun berada di penjara selama 11 bulan, Ahmad Dhani menilai bahwa itu bukanlah hukuman. Menurutnya, itu adalah cara Tuhan untuk mengabulkan doanya.

“Gue nggak pernah marah sama Tuhan dan juga sebaliknya. Itu sebuah jalan yang harus gue lewati, ketika gue mau sesuatu, ya Tuhan menjawab dengan itu,” kata Dhani.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Sebut Mulan Jameela Istri Ketiga, Ekspresi Andre Taulany Bikin Ngakak

Dhani mengaku selama berada di dalam penjara, dirinya justru bertemu dengan banyak orang hebat yang mengajarkan tentang banyak hal padanya. Bahkan, ilmu yang ia dapatkan mungkin tidak bisa ia dapatkan di tempat lain.

“Gue ketemu sama banyak orang pintar di situ, S3 migas, ada ahli-ahli finance, virologi ada di situ. Pengetahuan gue soal virologi gue bisa tahu karena gue temenan sama virologis,” kisahnya.

“Informasi itu mahal, belum tentu ada di online dan semuanya ada di sana,” kata dia.

Seperti diketahui, Dhani sebelumnya divonis selama satu tahun penjara terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian. Dhani memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 selama satu bulan.

BACA JUGA: Berlanjut, Ahmad Dhani Kini Tantang Balik Jerinx SID?

Pada Juni 2019, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyatakan, Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia menjatuhkan hukuman penjara kepada Dhani selama satu tahun penjara.

Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun Instagram milik Dhani. Majelis hakim juga memutuskan agar ponsel Iphone 7 Plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, dirampas dan dimusnahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini