MATA INDONESIA, JAKARTA – Para karyawan tentu menunggu THR atau tunjangan hari raya karena merupakan hak untuk pegawai. Momentum ini sangat dinantikan oleh para pegawai dan karyawan menjelang lebaran. Maka, perlu mengetahui aturan dalam pemberian THR terkait siapa dan besaran serta sanksi perusahaan yang tidak memberikannya.
Adapun, THR merupakan kewajiban perusahaan karena sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, THR Keagamaan masuk dalam kategori pendapatan non-upah yang harus diberikan perusahaan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara, itu THR juga merupakan hak bagi mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Aturan ini mengacu pada Permenaker No.6/2016, yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sementara pekerja atau buruh PKWTT dan PKWT yang berhak menerimanya adalah mereka yang sudah bekerja di perusahaan yang bersangkutan minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, berdasarkan Permenaker, besaran THR yang diterima pekerja atau buruh berbeda-beda tergantung pada besaran upah yang diterima. Jika pekerja atau buruh telah bekerja sama selama 12 bulan secara berturut-turut maka besaran yang diterima adalah sebesar upah bulannanya.
Selain itu, bagi yang masa kerjanya masih dibawah 1 tahun, namun sudah lebih dari 1 bulan, besaran yang diberikan bersifat proporsional tergantung lama bekerja.
Mengingat, tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, perusahaan juga terdampak secara keuangan. Maka perlu penyesuaian dalam memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya. Maka, keringanan diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perusahaan diberikan keringanan untuk mencairkan THR tidak dalam batas 7 hari sebelum hari raya, dengan catatan harus cair sebelum hari raya tiba.
Meski ada toleransi, namun ini bukan berarti menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR sesuai dengan besaran yang seharusnya.
Jika ada pelanggaran terkait pencairan THR 2021, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando (Posko) THR 2021 yang bisa menjadi rujukan untuk konsultasi seputar pengaduan THR.
Posko bisa diakses melalui offline atau online. Jika offline, masyarakat bisa datang ke Posko Tatap muka PTSA di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 51 Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta pada pukul 08.00-15.00.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini secara online bisa mengunjungi Pusat Bantuan Kemnaker atau menghubungi pusat layanan di nomor 1500-630.