10 Lagu Hits Ariana Grande Kolaborasi dengan Musisi Lain, Ada Favoritmu?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada 8 Mei 2020 lalu, Ariana Grande dan Justin Bieber kolaborasi bersama dan merilis lagu ‘Stuck With U’ di tengah pandemi COVID-19. Lagu berjudul ‘Stuck With U’ itu dirilis pada Jumat, 8 Mei 2020. Lagu romantis ini tentang berfokus pada bagaimana rasanya ‘terjebak’ dengan apapun yang dicintai selama masa social distancing.

Kolaborasi kali ini digunakan untuk mengumpulkan donasi guna mendukung mereka yang melayani di garis depan selama pandemi global Covid-19. Nantinya, semua hasil bersih dari pemutaran dan penjualan single lagu ini akan disumbangkan ke First Responders Children’s Foundation.

Penyanyi beken berusia 27 tahun ini memang kerap berkolaborasi dengan musisi papan atas lainya. Bahkan, pada kolaborasi dengan Justin Bieber kali ini Ariana mampu menembus posisi teratas ‘Billboard Hot 100’.

BACA JUGA: Lirik Lagu ‘Stuck With U’, Duet Romantis Justin Bieber & Ariana Grande

Memiliki suara yang khas, Ariana mampu melakukan kolaborasi dengan siapa pun dari beragam genre, entah itu dari pop, R&B, atau hip-hop. Tak heran banyak lagu kolaborasinya yang sukses menjadi hit di tangga lagu.

Berikut ini adalah daftar 10 lagu kolaborasi Ariana Grande terbaik versi Minews:

1. Almost Is Never Enough, Nathan Sykes

2. Rain On Me – Lady Gaga, Ariana Grande

3. Bang Bang – Jessie J, Ariana Grande, Nicki Minaj

4. Problem – Ariana Grande, Iggy Azalea

5. Bed – Nicki Minaj, Ariana Grande

6. Dance To This – Troye Sivan, Ariana Grande

7. Don’t Call Me Angel – Ariana Grande, Miley Cyrus, Lana Del Rey

8. boyfriend – Ariana Grande, Social House

9. Side To Side – Ariana Grande, Nicki Minaj

10. Love Me Harder – Ariana Grande, The Weekend

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini