MINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kemenangan calon presiden pada pemilihan 2019 tidak berpatokan pada pasal 6A UUD 1945.
“Jika sejak awal pasangan yang bertarung hanya dua, maka aturan yang berlaku adalah peraih suara terbanyak adalah pemenangnya,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu 20 April 2019.
Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, menurut Yusril, berlaku jika calon yang bertarung lebih dari dua pasang.
Pasal tersebut memang menyatakan presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dari seluruh pemilih.
Selain itu pada separuh jumlah provinsi peroleh suaranya paling sedikit 20 persen.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan pada 2014, pemenang pemilihan presiden yang hanya diikuti dua pasang capre-cawapres hanya suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih.