Warga Gak Ngerti Laporan ke Bawaslu

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Banyak warga Indonesia tidak mengerti cara melapor kasus pelanggaran pemilu di Bawaslu. Mereka membuat laporan asal-asalan sehingga dinilai sumir dan tidak ditindaklanjuti badan tersebut.

“Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan karena tidak memenuhi syarat sehingga subjek hukumnya tidak kena,” ujar Kepala Bagian Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI Yusti Erlina di Jakarta, Jum’at 23 Februari 2019.

Yusti Erlina menegaskan terdapat banyak perbedaan antara Undang-Undang Pemilu 2019 dan 2014. Kebanyakan pelapor menggunakan peraturan yang lama.

Sebelum melakukan laporan dia menganjurkan setiap warga negara Indonesia harus memahami terlebih dahulu isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Langkah itu untuk memastikan peristiwa yang akan dilaporkan apakah terdapat sanksi pidana atau tidak.

Yusti menegaskan Bawaslu independen saat menangani setiap laporan dan memprosesnya dengan serius karena pengambilan keputusan dilakukan bersama unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

Hal yang paling sering dilaporkan adalah soal kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum. Padahal saat ini belum ditetapkan waktunya.

Hingga kini Tim Penegakkan Hukum Terpadu menerima 70 laporan soal dugaan pelanggaran kampanye, tetapi hanya 45 laporan yang bisa ditindaklanjuti.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini