MINEWS.ID, JAKARTA – Warga Ahmadiyah Indonesia diwajibkan memilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Patokannya adalah orang yang ahli, amanah, jujur dan mampu menegakkan keadilan.
Hal tersebut tertuang pada siaran pers Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ditandatangani Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia, H. Abdul Basit Shd.
“Menyerukan kepada seluruh anggota untuk menunaikan kewajiban dan amanahnya sebagai pemilih dengan memilih pemimpin bangsa dan wakil rakyat sesuai aturan Islam yaitu mereka yang berhak, ahli, amanah, jujur dan mampu menegakan keadian,” begitu keterangan tertulis dari Abdul Basit yang dikutip Minggu 14 April 2019.
Menurut Amir Ahmadiyah, Al-Quran mendefinisikan seorang pemilih bukan penguasa mutlak hak suaranya, tetapi dia adalah pengemban amanat.
Maka setiap muslim yang memenuhi syarat ikut Pemilu harus melaksanakan amanah itu dengan kejujuran, integritas dan semangat tidak mementingkan diri sendiri.
Karena itu semua pemilih harus berpartisipasi penuh melaksanakan hak pilihnya di dalam suatu pemilihan umum, kecuali dia berhalangan.
Kalau tidak, maka yang bersangkutan dianggap gagal mengemban amanatnya sendiri. Dalam konsep demokrasi menurut Islam tidak ada tempat untuk absenteeisme atau menahan diri tidak memilih (Golput).