MINEWS, JAKARTA-14.843 laporan dugaan pelanggaran diterima oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin saat Pilpres 2019. Laporan yang banyak diterima TKN salah satunya dugaan intimidasi di TPS yang dilakukan pendukung pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
“Laporan ini hampir dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh sampai dengan Papua. Jenis-jenis pelanggaran yang kami terima, itu diantaranya ada intimidasi, baik itu pada saat pencoblosan di beberapa TPS, yang dilakukan simpatisan atau pendukung dari 02,” ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan.
Irfan menyebut sejumlah intimidasi yang diduga dilakukan pendukung Prabowo-Sandi selama pencoblosan berlangsung antara lain pengerahan ormas, munculnya bendera HTI di TPS tertentu, adanya petugas yang memakai atribut 02, serta munculnya spanduk-spanduk bernada provokatif di sekitar TPS.
Di dalam TPS ada bendera ini HTI. Lalu ada ormas juga, mereka menjaga TPS, sedangkan diketahui, keamanan di dalam TPS itu sudah ditentukan oleh undang-undang dan KPU, itu dilakukan oleh pamdal TPS, bukan dari ormas ataupun yang lainnya.
Berdasarkan jumlah pengaduan yang diterima kubu TKN, pelanggaran berupa dugaan intimidasi dari kubu Paslon 02 pun memiliki persentase tertinggi dibandingkan pelanggaran lainnya, yaitu sebesar 47 persen, mengalahkan politik uang 20 persen, surat suara yang sudah tercoblos 14 persen dan salah input C1 19 persen. Dugaan intimidasi ini pun terjadi di beberapa provinsi.
“Lebih banyak kami temukan di daerah Jakarta, Jawa Barat juga ada. Lalu Sumatera Barat, Jogja, Jawa Timur, Sulawesi Tengah,” katanya.
Terkait hal ini, Irfan mengaku akan melaporkannya ke Bawaslu. Ia pun mengajak kubu BPN untuk melakukan hal yang sama. “Kita gunakan mekanisme, kita gunakan prosedur yang ada sesuai dengan aturan main dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.